BERITA iNEWS.COM, JakbarSatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Polisi saat ini sudah mengamankan empat orang anggota kelompok tersebut, diantaranya HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kabag Humas Kompol M Marbun mengatakan, terdapat jaringan tersebut mengedarkan sabu secara Internasional.
“Ini adalah jaringan dari Malaysia ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan Internasional,” Ujar Kompol Marbun, Selasa (16/07/19).
Marbun membeberkan, bahwa keempat tersangka mengirimkan sabu ke kawasan Jakarta melalui perjalanan laut.
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku.
“Penyelundupan dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 30 Kilogram sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Toyota Inova, dua buah tas jinjing,” tambahnya.
Sementara, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan, penangkapan empat tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menyita 120 Kg sabu.
Dari pengembangan itu, anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan hingga akhirnya dapat diketahui identitas pelaku bandar dan kurir.
“Kami lakukan penyelidikan selama tiga bulan kemudian kami lakukan pembututan di pinggiran sungai di kawasan Dumai,” jelas AKP Arief.
Masih lanjutnya, setelah sempat terjadi kejarkejaran, petugas berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabusabu jaringan Internasional.
“Tersangka HO ( 26), AR (20), dan PA (49 ) bersama barang bukti sebanyak 3 tas berisi puluhan paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” lanjutnya.
Masih dikatakannya, dari keterangan tiga tersangka dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.
“Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, barang bukti 30 kilogram tersebut untuk diedarkan ke Jakarta atas perintah MB yang kini masih dalam pengejaran,”paparnya.
Adapun modus operandi para tersangka ini yakni, PA dihubungi oleh AT (DPO) dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai. AT pun memerintahkan PA agar mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.
“Modus mereka (tersangka) melakukan berbagai modif. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Ahr)