Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Ranperda perubahan bentuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar yaitu Perumda Pasar Makassar Raya.
Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah melalui mekanisme tahap akhir rapat paripurna yakni pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kota Makassar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jl. A. P. Pettarani. Rabu (04/08/2021)
Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan.
Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kota Makassar, Harun Rani setelah Pimpinan DPRD Makassar bersama Wali Kota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.
Untuk laporan hasil pembahasan disampaikan melalui Juru Bicara (Jubir) Pansus, Andi Astiah. Dirinya menyatakan, Perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.
Selain itu, lanjut dia, tujuan dibentuknya Ranperda ini diantaranya, meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah.
“Adapun tujuan ranperda ini adalah diharapkan, dapat Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah”, jelas
Sementara, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Makassar yang telah membahas hingga mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.
“Kami pihak eksekutif mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana di sektor pasar dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik”, harap Danny Pomanto.(Asyrul)