Wali Kota Makassar Bersama PN Makassar Perkuat Sinergitas Cegah Penyuapan dan Mafia Tanah

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat (14/3/2025).

Pertemuan silaturahmi ini menjadi ajang memperkuat sinergitas dalam pencegahan penyuapan dan pemberantasan mafia tanah di Makassar.

Bacaan Lainnya

Ketua PN Makassar Kelas IA Khusus, Dr. I Wayan Gede Rumega, menegaskan pentingnya menjaga integritas peradilan. Menurutnya, praktik penyuapan di lingkungan hukum harus dicegah dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah kota.

“Kami berupaya menjaga integritas peradilan. Pencegahan penyuapan harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah kota,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan kota.

“Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung pengadilan dalam memberantas penyuapan dan korupsi.

“Transparansi dalam sistem hukum adalah prioritas utama. Kami ingin sistem hukum di Makassar tetap adil dan transparan. Pemerintah siap bekerja sama dengan pengadilan untuk mencegah praktik korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan pemerintah kota akan berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba menguasai lahan secara ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah di Makassar. Pemerintah kota bersama pengadilan dan kepolisian akan menindak tegas praktik ilegal ini,” ujarnya.

Munafri berharap sinergitas yang terjalin antara pemerintah kota, pengadilan, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat penegakan hukum di Makassar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik korupsi dan mafia tanah.

“Semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan mafia tanah dan penyuapan. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik ilegal, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *