BERITAINEWS Makassar – Kasman salah satu orang dekat Legislator DPRD Kota Makassar AM bakal melaporkan oknum guru honorer IMS (38) ke polisi.
IMS diduga menyebarkan fitnah terhadap Arifin Madjid. Di mana, IMS mengaku dipinjami uang oleh Arifin pada saat menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2023 lalu. Totalnya mencapai Rp50 juta.
Tidak hanya itu, IMS juga mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan oknum Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar tersebut di salah satu hotel.
“Terkait pemberitaan di salah satu media online dan fitnah sepihak dari IMS, kami akan melapor ke polisi. Kami memiliki bukti telah terjadi tindak pemerasan dan fitnah,” kata Kasman melalui rilisnya, Jumat (14/3/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, IMS pada awalnya menawarkan diri untuk masuk dalam tim pemenangan Arifin Madjid. Tapi setelah proses pemilihan selesai, IMS kemudian terus meminta sejumlah uang kepada Arifin Madjid.
“Alasannya, IMS secara pribadi dan sukarela saat itu mengeluarkan uang untuk membantu pemenangan AM (Arifin Madjid). Tapi belakangan terus menuntut uang kepada pihak AM,” jelasnya.
Berdasarkan fakta yang ada, bukti permintaan uang tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal 1 Desember 2024.
“Kami sebagai tim meminta bukti pengeluaran uang dari IMS pada masa kampanye dulu. Tapi, bukti pengeluaran untuk biaya kampanye itu tidak bisa ditunjukkan. Jadi kami melihat ini tindak pemerasan,” pungkasnya.
Dia menyebutkan, IMS meminta uang sebesar Rp50 juta kepada AM. Tetapi, bukti terkait penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pemenangan AM tidak ada.
“IMS ini menawarkan diri menjadi tim, terkait dengan tuduhan lainnya dalam berita, ini merupakan fitnah yang merusak nama baik Pak AM. Kami akan melapor ke polisi untuk tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pemerasan,” tutupnya. (**)