BERITA iNEWS, MAKASSAR Setelah melakakukan Pengusulan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Coronavirus (COVID19) untuk Kota Makassar yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dikaji, akhinya disetujui.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID19
Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemkot Makassar, Kamis 16 april 2020.
Pemkot Makassar diminta segera melakukan persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H01.07/Menkes/257/2020. Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Menkes dalam surat penetapan tersebut. (*)