BERITA iNEWS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021. Ada diskon dan penghapusan denda pajak mobil dan motor.
Ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021.”Ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini,” ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/12).
Keringanan Pokok Pajak1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)- Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.- Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021. Penghapusan Sanksi Administrasi-
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.-
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sebenarnya ada pajak lain yang juga mendapatkan diskon dan penghapusan denda, berikut ringkasan lengkapnya.Insenti pajak yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, ada pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Foto: Dok. Istimewa.(*)