Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto:
BERITA INEWS, Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seluruh provinsi itu tidak hanya terletak di Pulau Jawa dan Bali, namun juga di Pulau Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Masing-masing provinsi tersebut, tentu memiliki program keringanan dan masa berlaku yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama PPKM Darurat, berikut 9 Provinsi hadirkan pemutihan pajak.
Provinsi Jawa Tengah Program:Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masa Berlaku:Sampai 6 September 2021.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Program:Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang Lewat Masa Berlaku:Sampai 31 Desember 2021.
Provinsi Bali Program: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Masa Berlaku:Sampai 3 September 2021.
Provinsi Lampung Program:Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Masa Berlaku: Sampai September 2021. Berkas perpanjang STNK.
Provinsi Kepulauan Riau Program: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Masa Berlaku: Sampai 30 September 2021.
Provinsi Bengkulu Program:Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Masa Berlaku: Sampai 22 Desember 2021.
Provinsi Sulawesi Tenggara Program:Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya Masa Berlaku: Sampai 31 Juli 2021.
Provinsi Kalimantan Tengah Program:Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Bebas Pajak Progresif Mobil ke-3 dan seterusnya Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-2 dan seterusnya Masa Berlaku: Sampai 25 Oktober 2021.
Provinsi Kalimantan Timur Program:Bebas Denda Pajak Kendaraan BermotorBebas Pajak Progresif Diskon 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 40 Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 Masa Berlaku:Sampai 31 Agustus 2021.
“Jadi itulah 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.Bagi Anda yang berdomisili di salah satu provinsi tersebut dan saat ini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program pemutihan tersebut.(*)