SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Istimewa Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM diperpanjang, menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli 2021.Kepastian itu disampaikan langsung oleh KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan, Rabu (21/7).“Iya tentunya karena masih PPKM Darurat (PPKM Level 3-4), kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah,” jelas Arief.Itu artinya, bila sebelumnya dispensasi perpanjangan SIM diberikan bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis dari 28 Juni hingga 20 Juli, kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.Pengambilan foto untuk Smart SIM Harus Diperpanjang Seminggu Setelah PPKM Level 3-4 Berakhir lAdapun bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 28 Juni hingga 25 Juli 2021, maka bisa segera melakukan perpanjangan SIM pada periode khusus setelah berakhirnya PPKM Level 3-4.“Nanti akan kami kasih dispensasi 1 minggu setelah PPKM Selesai. Dispensasinya berarti dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” beber Arief.Dengan demikian, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 28 Juni hingga 25 Juli 2021, namun tidak melakukan perpanjangan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, maka akan diwajibkan mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.Arief menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.***
Ada PPKM Level 3-4, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment