Ahli Waris Lahan Stadion Mattoangin Gugat Pemprov Sulsel

Ahli Waris Lahan Stadion Mattoangin Gugat Pemprov Sulsel
Ahli Waris Lahan Stadion Mattoangin Gugat Pemprov Sulsel

Makassar Berita News.com – Ahli Waris Pemilik Hibah dari Joe Goan Tjiang alias Baba’ Mattoangin melalui kuasa hukumnya, Arfan Banna menggugat Pemprov Sulsel, Yayasan Olahraga Sulsel, TVRI dan BPN terkait lahan area lahan Stadion Mattoangin seluas 14 Hektare di PN Makassar.

Gugatan tersebut telah memasuki masa sidang dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Penggugat, saksi ahli Perdata yang dihadirkan yakni DR. Rafael Tunggu dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar.

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksiannya ahli menjelaskan kekuatan alas hak dari status kepemilikan lahan kliennya seluas kurang lebih 14 hektare yang meliputi kawasan lahan Stadion Mattoangin, Gedung Olahraga, Kolam Renang hingga gedung stasiun TVRI Sulsel di bilangan Cendrawasih, Makassar.

Arfan menyebutkan, ahli hukum perdata tersebut telah menjelaskan secara terang mengenai kekuatan rincik dan Hibah sebagaimana yang dimiliki kliennya atas status lahan tersebut.

“Pandangan ahli tadi menjelaskan secara luas tentang kedudukan rincik, hibah, hibah hagendom dijelaskan sesuai UU yang berlaku,” kata Arfan kepada awak media sesuai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (3/8/2023).

Arfan juga menghargai pihak tergugat dari Pemprov Sulsel dan TVRI yang menganggap keterangan saksi ahli menunjukkan keberpihakan.

“Sebenarnya ahli tidak berbelah pihak mungkin dia nggak paham bahwa tidak boleh mengatakan demikian ke saksi kami, karna saksi kami berpendapat. Silahkan kalau keberatan, di kesimpulan bukan mengatakan ini tidak objektif. hal ini hal yang wajar,” ujarnya.

Menurut Arfan, sebagai warga negara yang patuh aturan, meskipun kliennya memiliki dasar kuat atas kepemilikan lahan tersebut, namun pihaknya tetap menempuh prosedur hukum. Apalagi upaya tersebut dijamin pemerintah.

“Stadion Mattoanging itu milik klien saya, saya meminta setidak-tidaknya dikembalikan ke warga Indonesia dalam hal ini klien kami, karna kami patuh terhadap hukum, makanya kami memakai jalur-jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk mengambil hak-hak. Tuntutan kami hanya meminta untuk dikembalikan lahan milik klien kami. Karna itu milik klien kami, Baba Mattoanging,” tukasnya.

Apalagi diungkapkan Arfan, sejauh ini keterangan saksi ahli yang menjelaskan mengenai kekuatan rincik kepemilikan Baba’ Mattoangin, disebutkan Arfan, otomatis mematahkan argumen Pemprov Sulsel dan TVRI yang disebut sebut hanya mengantongi hak pakai.

“Luasannya kurang lebih 14 Hektare. Kami selalu mempertanyakan alas hak kepemilikan dari (Pemprov Sulsel) Provinsi itu apa. Ahli menjelaskan kekuatan bukti kami,” tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemprov Sulsel,
Muryadi yang ditemui usai persidangan di PN Makassar menyebutkan, untuk mengimbangi keterangan saksi ahli dari penggugat pihaknya juga akan mengajukan ahli.

“Nanti pertimbangan hakim silahkan saja, kita juga nanti akan ajukan ahli. Dari Pemprov nanti ada saksi ahli perdata,” paparnya.

Diketahui, adapun bukti kepemilikan dari penggugat adalah Surat Tanah atau Simana Boetaja/Tanae, yang merupakan Hak Milik Adat/ Rincik/Girik, Kohir Nomor 172 CI/ Kelurahan Mariso dengan Persil 7 DII luas 3.76 Ha., Persil No. 8 D II, luas 4,30 Ha, dan pada Lompo Bakoeng Persil 9 DII Kohir 172 CI seluas 3.37 H,a atas nama Lie Ean Hoei, adalah Sah dan mengikat.

Peta tanah Milik Indonesia dari “Departemen Keuangan RI cum quibus Direktorat Jenderal Pajak cum quibus Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, Buku Rincik, terdapat keterangan bahwa pada Lompo’ Mattoanging Persil 7 DII luas 3.76 Ha. Atas nama Lie Ean Hoei dan pada Lompo Bakoeng Persil 9 DII Kohir 172 CI seluas 3.37 Ha atas nama Lie Ean Hoei, adalah sah dan mengikat.

Lalu Surat Riwayat Tanah Wajib Bayar IPEDA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal pajak Kantor Dinas Luar Tk. I IPEDA Ujung Pandang No. S.215/WPJ.08/KI3117/1982, Tanggal 11 Pebruari 1982, untuk ahli waris Lie Ean Hoei bertempat tinggal di Makassar, mempunyai    tanah yang terletak di Kampung Mariso Makassar dengan Rintjik/Girik/Hak Milik Adat, No. 172 CI Mariso, Persil No. 7 D II seluas 3.76 Ha, Persil 8 DII seluas 4.30 Ha dan Persil 9 DII seluas 3.37 Ha, adalah Sah dan Mengikat.

Surat Hibah tanggal 15 Februari 1931 dari LIE EAN HOEI bertempat tinggal di Makassar, mempunyai tanah-tanah yang terletak di Kapung Mariso Makassar berdasarkan Surat Rintjik/Girik/Hak Milik Adat No. 172 CI Mariso, Persil No. 7 D II seluas 3.76 Ha, Persil 8 DII seluas 4.30 Ha dan Persil 9 DII seluas 3.37 Ha, memberikan tanah-tanah tersebut kepada TAN TJOANG   TJIOE    ISTRI    DARI    NIO    ENG    THIANG    / BABA MATTOANGING yang bertempat tinggal di Kampung Mattoanging Makassar, adalah Sah dan Mengikat.

Surat Pernyataan Hibah tanggal 5 September 1960, yang menerangkan bahwa Ny. Tan Tjoang Tjioe (istri dari Nio Eng Thiang/Baba Mattoanging) yang berdasarkan Surat Hibah tanggal 15 Februari 1931 memiliki Tanah berdasarkan Surat Rintjik/Girik/Hak Milik Adat, No. 172 CI Mariso,/Persil 7 DII, Persil 8 DII – Persil 9 DII, menghibahkan lagi Tanah/Persil 7 DII – Persil 8 DII – Persil 9 DII kepada cucunya yang bernama Teddy (H. Teddy Anwar, SH.  – Penggugat) adalah Sah dan mengikat.

Coppie Collationee – Kasih Hibah, Hibah Tanah, Jakarta 03 Maret 2010 yang dibuat oleh Tuan DINO IRWIN TENGKANO, SH.MKn. Notaris Kabupaten Karawang, sesuai Ketentuan Pasal 15 ayat (2) butir “c.” Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat keterangan bahwa : Lie Ean Hoei bertempat tinggal di Makassar, mempunyai tanah-tanah yang terletak di Kapung Mariso Makassar Yang Rintjik/Girik/Hak Milkik Adat, No. 172 CI Mariso, Persil No. 7 D II seluas 3.76 Ha, Persil 8 DII seluas 4.30 Ha dan Persil 9 DII seluas 3.37 Ha, memberikan tanah- tanah tersebut kepada Tan Tjoang Tjioe istri dari Nio Eng Thiang/Baba Mattoanging yang bertempat tinggal di Kampung Mattoanging Makassar, adalah Sah dan Mengikat.

Coppie Collationee Pernyataan Hibah tanggal 5 September 1960, yang menerangkan bahwa Ny. Tan Tjoang Tjioe (istri dari Nio Eng Thiang/Baba Mattoanging) yang berdasrakan Surat Hibah tanggal 15 Februari 1931 memiliki Tanah/Persil 7 DII – Persil 8 DII – Persil 9 DII, menghibahkan lagi Tanah/Persil 7 DII, – Persil 8 DII, – Persil 9 DII kepada cucunya yang bernama Teddy (H. Teddy Anwar, SH) berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, adalah Sah dan mengikat. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *