Ahok Ingatkan Kontraktor Kilang Balikpapan: Selesaikan Tanpa Tambahan Biaya!

BERITA INEWS, KALTIM — Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada Senin (27/9).

Salah satu lokasi yang disambanginya adalah Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikelola PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB). Dalam kesempatan tersebut, Ahok menyampaikan pesan khusus kepada kontraktor yang mengerjakan proyek kilang itu.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa proyek harus diselesaikan dengan baik tanpa tambahan biaya.”Diingatkan agar kontraktor segera menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik serta tanpa tambahan biaya yang bisa merugikan Pertamina, maupun nilai keekonomian proyek ke depannya,” kata Ahok. seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (29/9).

“Kita mau proyek ini selesai dengan segala konsekuensinya, tetapi harus tetap sesuai aturan dan asas keadilan,” Ahok menambahkan.Proyek RDMP Kilang Balikpapan terdiri dari dua fase. Pada fase 1 yang ditargetkan selesai pada 2024, RDMP Kilang Balikpapan akan meningkatkan kapasitas produksi Kilang RU V Balikpapan dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari dan menghasilkan produk-produk berkualitas yang memenuhi standar Euro V.Pada fase 2 yang ditargetkan selesai pada 2026, proyek RDMP Balikpapan akan meningkatkan fleksibilitas pasokan minyak mentah sehingga kilang akan mampu mengolah minyak mentah yang lebih banyak tersedia di pasaran dengan harga lebih ekonomis, yaitu minyak mentah asam (sour crude) dengan kandungan belerang (sulfur) sebanyak 2 persen.

Dalam proyek ini, terdapat juga pengembangan sejumlah fasilitas pendukung di Terminal Lawe-Lawe, yaitu pembangunan dua tangki penyimpanan minyak mentah berkapasitas masing-masing 1 juta barel, pembangunan fasilitas penerimaan pasokan minyak mentah dari kapel tanker yang disebut Single Point Mooring (SPM) berkapasitas 320.000 deadweight tonnage (tonase bobot mati), serta pembangunan fasilitas pipa darat dan lepas pantai dari SPM ke Terminal Lawe-Lawe dan dan dari Terminal Lawe-Lawe ke Kilang Balikpapan.

Hingga akhir Juni, RDMP Kilang Balikpapan telah mengalami kemajuan pembangunan fisik sebesar 35,74 persen.

PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) sebagai penanggung jawab proyek telah melaksanakan acceleration meeting dengan joint operation (JO) pelaksana proyek.

Kunjungan Ahok ke Blok Mahakam Pada hari yang sama, Ahok juga melakukan kunjungan ke Rig Tasha, yakni Rig yang beroperasi melakukan pengeboran di wilayah kerja offshore Mahakam yaitu South Mahakam, Peciko, Sisi Nubi, dan Bekapai.Ahok mengaku juga menyampaikan pesan khusus agar produksi migas memberikan keuntungan sebesar-besarnya untuk negara.

“Terkait penghematan dan pakai teknologi,” ujarnya singkat saat dihubungi kumparan.Produksi minyak dan gas bumi (migas) Blok Mahakam sedang mengalami penurunan. Diperkirakan produksi minyak tahun ini hanya 22 ribu barel per hari dan gas 434 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengusulkan berbagai insentif untuk Blok Mahakam agar laju penurunan produksi bisa ditahan.

Sebab, penurunan produksi diperkirakan terus terjadi hingga 2030.Pengeboran Eksplorasi di Blok Mahakam.

Ada berbagai macam insentif yang dibutuhkan di Blok Mahakam. Pertama insentif hulu migas mulai dari perubahan first tranche petroleum (FTP) shareable dari 20 persen menjadi 5 persen. Lalu, depresiasi kita dipercepat atas biaya capital pada 4 tahun terakhir masa kontrak dan pengembalian penuh biaya capital pada 2037 dan kredit investasi.Untuk insentif fiskal, SKK Migas mengusulkan adanya pembebasan PPN dan PBB tahap eksplorasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya operasi fasilitas bersama. Lalu, pembebasan PPh dan PPN untuk alokasi biaya tidak langsung kantor pusat.SKK Migas juga ingin ada pembebasan pajak dalam rangka impor dan bea masuk, domestic market obligation holiday, dan pembebasan biaya tarif Lembaga Manajemen Aset Negara, dan biaya pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) eks terminasi.(*)

e catalog beritainews

Pos terkait