BERITAiNEWS MAKASSAR — Andrian Woworuntu.sebagai komisaris PT Adi Tarina Lestari pemilik lahan sekitar 3 hektar pada tahun 2020 memberi surat kuasa ke Fadli sebagai kuasa subtitusi dalam penguasaan dan penjualan lahan di Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Berdasarkan surat kuasa tersebut, Fadli melakukan penjualan lahan ke pihak ke tiga yaitu, Muh. Amir Jufri senilai, 17.5 Milyar. Kata, Petrus Tottong SH saat jumpa pers di pasar grosir daya jumat 9 Juli 2024.
“Oleh karena itu, Amir Jufri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penjualan kepada user. Kewenangan ini diberikan melalui surat kuasa khusus yang mencantumkan secara tegas hak dan kewajiban Amir Jufri dalam proses penjualan.
Surat kuasa ini memberikan Amir Jufri otoritas untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan dalam rangka mencapai kesepakatan jual beli, termasuk negosiasi harga, pembahasan syarat dan ketentuan, hingga penandatanganan perjanjian.
Petrus Tottong SH menyampaikan, jika klein nya telah memiliki PPJB Tahun 2020, klein kami tunduk dengan PPJB yang ada dimana PPJB itu memberikan kewenangan penuh untuk melakukan penjualan kepada user.
Ia menegaskan, Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau mengambil hak orang lain maka didalam PPJB itu dijelaskan harus ada izin dari perusahaan kami yang di Pimpin oleh Amir Jufri selaku direktur perusahaan.
Olehnya itu,”kami mempertanyakan legalitas dari pada Pemilik kuasa baru yang saya anggap prematur atau sangat baru yaitu di tahun 2023 yang ingin mencoba menggugurkan kuasa dari saudara Fadli yang memberikan kuasa kepada muh. Amir Jufri di tahun 2020.
“Terkait Laporan Polisi No.53 Reskrim Polrestabes Makassar atas tuduhan pengelapan klein kami, Petrus mengatakan bahwa ada pihak terkait yang begitu penting di periksa yaitu saudara Fadli.
Dia menuturkan, bahwa Fadli itu sama sekali belum di periksa sama penyidik artinya disini, bahwa seandainya Fadli yang juga terlapor ada di luar negeri mungkin penyedik ada kesulitan untuk mendatangkan nya, tapi Fadli saat ini masih ada sampai sekarang, masih sering komunikasi dengan saya, masih juga bertemu dengan saya,
Dalam kasus ini Petrus Tottong SH, menyayankan, Kenapa Fadli sebagai terlapor di Reskrim Polrestabes Makassar sampai saat ini belum juga di periksa untuk menggali suatu proses hukum terkait dengan dugaan laporan yang di laporkan oleh Jos Suas dari pihak PT Adi Tarina Lestari
“Jadi Aneh bagi kami terhadap kedudukan perkara ini tiba tiba di naikkan sidik tanpa ada pemeriksaan sedikit pun kepada Fadli yang seharusnya ini di dudukkan bersama untuk menggali fakta fakta sebenar nya ucap Petrus SH.
“kami patut menduga bahwa kasus ini ada yang mendikte oleh oknum tertentu dan ingin memanfaatkan kasus ini. Jadi kasus ini saya duga ada oknum yang mendikten nya sehingga sangat refresif atau mengebu gebu untuk menetapkan satu tersangka tanpa mengkaji, tanpa mendalami, memeriksa, berapa pihak yang ikut terkait dalam perkara ini.