Aturan gaji ke13 bagi PNS dan TNIPolri Resmi diteken Menteri Keuangan, Ini Rinciannya

BERITA iNEWS.COM, JAKARTATertulis pada Bab I Pasal 3 PMK 57/2019, bagi gaji tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Sebelumnya, Sri Mulyani nyatakan gaji ke13 ini akan cair pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya untuk membantu biaya sekolah anak Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah gaji ke13 ini sama dengan satu kali gaji pada bulan juni 2019.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi meneken beleid pemberian gaji ke13 pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2019.

Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara mendapatkan gaji ke13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera dan tunjangan hakim.

Sedangkan penerima pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun tunjangan tambahan penghasilan yang dimaksudkan yaitu, untuk penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4%.

Penerima tunjangan atau menerima tunjangan harus sesuai peraturan perundangundangan.

Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka gaji ke13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar, dan Apabila menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut juga wajib dikembalikan ke negara.

(*/fajri)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *