Awal Tahun, Disperkim Makassar Pasang Peringatan Penyerahan PSU Di Kawasan GMTD

Awal Tahun, Disperkim Makassar Pasang Peringatan Penyerahan PSU Di Kawasan GMTD
Awal Tahun, Disperkim Makassar Pasang Peringatan Penyerahan PSU Di Kawasan GMTD

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Mengawali Tahun 2023, Staf Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penyerahan PSU perumahan Taman Khayangan dan Green River View pada Kawasan GMTD tanjung Bunga.

Pemasangan dipimpin langsung kepala bidan PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Makassar, Gari Baldi Azis bersama Pejabat Fungsional Tehnik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman dan Faisal Rahman di saksikan warga setempat, senin 2 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Awal tahun 2023 ini Kata Kepala Bidan PSU  Muh Gari Baldi, “kami dari Disperkim melakukan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

“Jadi kegiatan ini tujuannya untuk mengingkan pengembang menyerahkan PSU Perumahan yang dibangun,” jelasnya.

Sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

pemasangan papan bicara (spanduk) kata Muh.Gari, sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik Pemerintah Kota Makassar sesuai site plan yang telah disahhkan.

“Tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan dan ada juga beberapa pengembang tidak menghiraukan serta tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya.

Sementara masyarakat setempat yang hadir pada pemasangan spanduk sangat setuju adanya papan bicara perumahan yang belum menyerahkan PSUnya, karena masyarakat sangat butuh untuk perbaikan PSU khususnya Jalan dan Drainase, agar pengembang yang bersangkutan segera menindaklanjuti.

“Upaya ini tiada lain tujuannya untuk percepatan dan penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *