Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju

BeritaInews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu ditelisik penyidik KPK terkait dugaan memfasilitasi pertemuan mantan penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Azis menjalani periksaan selama kurang lebih sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.37 WIB.  “Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI), tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, keterangan Azis telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka perkara penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai. “Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” tegas Ali.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK Azis Syamsuddin memilih bungkam, sehingga tidak melontarkan pernyataan kepada awak media. Pemeriksaan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang pada Jumat (7/5) lalu.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait