BERITAiNEWS MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, mengadakan rapat koordinasi (rakoor) terkait koreksi transfer dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data transfer dana serta meningkatkan efisiensi pemungutan pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah kota.
Kepala Tata Usaha UPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri rapat penting terkait koreksi transfer dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kepala UPT PBB-P2, bertujuan untuk meninjau ulang prosedur serta memastikan akurasi dalam penyaluran dana pembayaran PBB-P2. Rabu, 30 Oktober 2024.
Pembahasan rapat kali ini berfokus pada evaluasi sistem pengelolaan dana serta deteksi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat kelancaran transfer dana ke pemerintah daerah.
Hasil dari rakoor ini diharapkan bukan hanya menciptakan perbaikan dalam pengumpulan dan pengelolaan pajak, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat. (*)