BERITA iNEWS, MAKASSAR — Massa Aksi demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang cipta kerja bentrok dengan aparat kepolisian kamis, 08 aktober 2020.
Sejumlah massa aksi ditangkap usai terlibat bentrokan dengan polisi beberapa titik di makassar.
Mereka diamankan di lokasi berbeda yang menjadi tempat aksi unjuk rasa seperti Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Sultan Alauddin Makassar.
“Saat ini kita sudah mengamankan kurang lebih 73 massa yang kita amankan waktu pendorongan,” kata Merdisyam saat diwawancara wartawan di lokasi aksi, Kamis malam.
Merdisyam mengatakan, 73 demonstran yang diamankan tersebut bakal di-rapid test terlebih dahulu. Bila hasilnya reaktif maka peserta yang diamankan itu bakal diuji swab.
Selain rapid test, puluhan orang yang diamankan itu bakal dites urine untuk mengetahui apakah massa tersebut di bawah pengaruh narkoba.
“Kalau memang di antara mereka ada yang tes urinnya positif akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Merdisyam.
Dari data yang dikeluarkan polrestabes makassar, saat ini sudah ada 105 Orang yang merupakan massa aksi diamankan polisi.
Situasi aksi penolakan Omnibus Law masih memanas di beberapa titik aksi.
Selain itu Bentrokan kembali pecah ketika para massa aksi menyerang Polsek Rappocini di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Kamis malam.
Para massa aksi melempari kantor polisi. Kemarahan para peserta aksi dipicu atas penangkapan yang dilakukan terhadap rekannya sebelumnya.
Sementara itu di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di depan kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, para demonstran membakar Ban bekas yang berukuran cukup besar.
Api sempat besar sebelum dipadamkan polisi dengan menggunakan mobil water canon.
Hingga kini mahasiswa di Jalan Urip Sumoharjo masih bentrok dengan polisi. Polisi yang ingin memukul mundur massa menggunakan tembakan gas air mata dan mobil water canon.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, 73 orang yang diamankan tersebut merupakan massa aksi. (bn)