Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengeroyokan anggota Polisi saat bubarkan balap liar saat konpers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12). Foto: Nugroho GN/kumparanBalap liar yang dilakukan pada sejumlah titik jalan raya Ibukota masih kerap terjadi. Terbaru, aksi balap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan yang malah berujung dengan pengeroyokan salah satu anggota Polri Brigadir Irwan Lombu, Selasa (7/12) dini hari.Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono merespons, siapa saja pengguna jalan raya yang terlibat balapan liar akan dikenakan sanksi pidana.“Kalau sanksi secara perundang-undangan jelas di pasal 297 untuk pasal 115 huruf b, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan di jalan itu akan dijatuhi pidana kurungan 1 tahun atau denda banyak Rp 3 juta,” jelas Argo.Balapan liar Foto: dok. IstimewaUntuk detailnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 Huruf (b), berbunyi:‘Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: (b) berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.’Adapun sanksi pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelaku pembalap liar tertuang pada Pasal 297, yang berbunyi:‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).’Ilustrasi polisi gelar razia balap Liar. Foto: Dok. IstimewaSelain terjerat sanksi Pasal 297, para pembalap liar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No 38 Tahun 2004 Pasal 12 yang berbunyi:Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.Adapun sanksi pidana yang menanti sesuai dengan yang tertuang dalam UU No 38 Tahun 2004 Pasal 63 Nomor 1-4, yang berbunyi:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).“Setiap orang yang mengganggu fungsi jalan, artinya sampai menutup, merusak itu lebih berat lagi ancaman hukumannya ya yang No 38 Tahun 2004 itu,” pungkas Argo.Dikenakan pasal berlapisPolisi lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat balap liar di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@tmcpoldSelain aksi balap liar dan penutupan jalan, para pelaku balap liar yang berhasil diringkus pihak kepolisian (8/12), diketahui juga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi saat hendak mengamankan para pelaku balap liar tersebut.Mengetahui hal tersebut, Argo juga menjelaskan kalau pelaku balap liar tersebut juga terancam pasal berlapis. Contohnya Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nomor 1 & 2 yang berbunyi:Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (empat ribu lima ratus rupiah),Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).“Pasti kena lagi, kalau penganiayaan kan hukum pidana pasal 351, kita lihat lagi apakah penganiayaan menyebabkan luka atau kematian, tentunya pasalnya pasti akan berlapis,” ujar Argo melalui sambungan telepon.Penindakan balap liar di lapanganBelasan motor disita polisi diduga peserta balap liar. Foto: Dok. IstimewaMenyoal penindakan aparat kepolisian saat mengamankan kendaraan pelaku balap liar, Argo menjelaskan akan dilakukan penyitaan kendaraan di tempat.“Iya pastinya disita, kan untuk memberikan efek jera,” sambung Argo.Selain itu, Argo menyebut penindakan berupa penyitaan kendaraan tidak semuanya sama. Ini tergantung kondisi kendaraan yang digunakan saat balap liar saat itu.“Ya yang pasti kategorinya yang mana dulu nih, misalnya motornya tidak ada surat-suratnya, pasti akan dilakukan penahanan selama 14 hari untuk memberikan efek jera. Nah kalau misalnya kendaraan dimodifikasi dan tidak sesuai standar lagi, kita minta untuk dikembalikan kondisi aslinya,” pungkas Argo.
Berkaca Kasus Polisi Dikeroyok, Balap Liar Bisa kena Pidana Penjara
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment