BERITAiNEWS SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima Penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti dari penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel dalam perkara tindak pidana korupsi.
Para tersangka Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021, (21/ 2 /2024)
Dari kasus penyalahgunaan wewenang sebagai penyedia lahan pihak kejaksaan Tinggi Sulewasi selatan Telah 6 tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi yakni, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK
Setelah mendapatkan dua alat bukti yang Sah pihak penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 148 ayat 1 KUHP, jaksa Penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan berita acara barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sulsel bertempat di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Makassar
selanjutnya di katakan Kasi penerangan Umum soetarmi Sh MH, dilakukan tpenahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 11 Maret 2024 melakukan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Lanjut Soetarmi, Bahwa penuntut umum kejati di SulSel juga telah menerima penyerahan tanggung jawab beberapa barang bukti serta aset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan
Kejasaan sendiri melakukan perampasan Hak Kepada Para tersangka sebagaimana Ketentuan pasal 18 huruf (a) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Adapun aset bergerak milik para tersangka yang berhasil disita
“Jadi Barang yang itu berupa tiga tanah dan bangunan antara lain satu unit rumah dan tanah yang terletak di perumahan Bumi arompala Grand Pinisi logo nomor 30 tipe 40, Kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa itu milik istri tersangka” bebernya
Ada Barang atau aset tersangka yaitu sebagai berikut
Satu unit rumah dan tanah di perumahan Bumi Arung palak Grand finishing blok u Nomor 14 type 40 Kecamatan Sumba Opu Kabupaten Gowa, kejati sulel juga menyita rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara f1122 Kecamatan biringkanaya Kota Makassar milik istri tersangka yang di situ sejak tanggal, 5/ 2/ 2023
Sedangkan untuk aset berupa barang bergerak milli liter kejaksaan Tinggi yang Sulsel berhasil menyita 9 unit mobil, antara lain, satu unit mobil Hilux, 2 unit mobil truk, 5 mobil Avanza 1 unit mobil Rush, 1 unit mobil race , 1 unit mobil Innova, satu unit mobil pick up, mobil HRV 1 unit, mobil Honda CRV, dan satu unit motor Honda Beat,
Adapun kasus yang menjerat para ke enam tersangka, Aa, E dan NR, AJ dan JK sebagai berikut,
Kronologi kejadiannya:
Pada tahun 2015 Balai Besar Wilayah Sungai pompengan Jeneberang ( bbws) melaksanakan pembangunan fisik bendungan passeloreng di kecamatan gilireng kabupaten Wajo lokasi untuk pembangunan bendungan Paseloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi
tetap (HTP) lapareva dan lapatungo yang terletak di desa paseloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan hutan HPT, selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review rencana tata ruang wilayah provinsi RT RW Sulawesi Selatan salah satunya untuk kepentingan pembangunan bendungan konselorer di Kabupaten Wajo pada tanggal 28 Mei 2019
Kemudain di terbitkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 362/ MENLHK/SETEN/PLA. 0/5 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan kawasan hutan seluas kurang lebih 91,337 hh91.330 hektar perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 84032 dan menunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas kurang lebih 1838 ha di provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan aseloreng maka tersangka Aa selaku ketua Satgas dan B dari BPN Kabupaten Wajo memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 Februari 2021 lalu, Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AG selaku kepala desa Untuk ditandatangani dan tersangka jika selaku kepala Desa Arajang yang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang bahwa isi sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka E dan NR yang selaku anggota Satgas sedangkan B dari perwakilan masyarakat yang dimana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Bahwa karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.247.332 000,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP provinsi
Kejaktinggi Sulawesi selatan menjalaskan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Premier pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi go undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jaksa penuntut umum kejati Sulsel mengagendakan pekan depan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan, beber Kepala Seksi penerangan Kejati Sulsel Sutarmi SH, MH.(*ard)