Kepala Satreskrim Polres Tegal saat melakukan gelar perkara, Jumat (13/8/2021).TEGAL – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh 15 orang Camat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dilimpahkan ke Satpol PP. Hal itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara, Jumat (13/8/2021).Polisi menyimpulkan, 15 orang Camat yang melakukan kegiatan foto bersama dan berkaraoke tanpa memakai masker pada Sabtu, 24 Juli 2021 lalu, telah melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbub), Nomor 42 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID -19 di Kabupaten Tegal.”Selanjutnya kami serahkan penanganan perkara ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang seperti yang diatur dalam Perbub melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar prokes tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.Kesimpulan tersebut, lanjut Dewa, diambil setelah pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat siang, 13 Agustus 2021. Hal itu juga merupakan serangkaian penyelidikan sehubungan adanya pengaduan warga terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 15 orang Camat tersebut.”Jadi, penyelidikan yang kami lakukan itu untuk mencari tahu dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.Menurutnya, Satreskirm Polres Tegal telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Saksi itu meliputi 15 orang Camat yang melakukan kegiatan pada saat itu dan fotografer. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID -19 Kabupaten Tegal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dan Satpol PP Kabupaten Tegal.”Dari gelar perkara dan penyelidikan, diketahui 15 Camat ini menghadiri kegiatan di Kantor Kecamatan Slawi telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ungkapnya.Ditanya kenapa tidak menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Dewa menjelaskan pada pasal 3 UU itu disebutkan perbuatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Salah satunya adalah penularan penyakit menular.Dewa mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta data di kabupaten Tegal, untuk mengetahui apakah timbul klaster COVID -19 akibat dari kegiatan 15 Camat tersebut.”Sejauh ini, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2021, hasil pendataan klaster belum ditemukan adanya klaster baru yang timbul dari kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021 tersebut,” tambahnya.Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Dadang Darusman, yang turut hadir dalam pers rilis mengatakan, baru akan menentukan sanksi setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan kasus 15 Camat dari penyidik Polres Tegal.”Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup 42, disebut bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” ucanya.Dadang menyebut, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini.”Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan fungsi dari Satgas COVID-19, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin,” pungkasnya. (*)
Berkumpul dan Karaoke Tanpa Masker, 15 Camat di Tegal Terancam Denda Rp 100 Ribu
Pos terkait
Gol Tunggal Fathur antar Maesa FC Tekuk Persis di Liga Askot U19 2024
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement