Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja. Menurutnya, setiap profesi memiliki risiko, termasuk pegawai non ASN.
“Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non ASN (Aparatur Sipil Negara), dan buruh harian lepas, wajib berdasarkan undangundang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Februari 2019.
Agus menjelaskan, pihaknya memberikan jaminan penuh kepada peserta jika mengalami kecelakaan kerja. Contohnya, kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi, pegawai non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.
Donny mengalami kecelakaan saat bekerja. Mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang ditumpangi terbalik. Doni mengalami pendarahan di otak dan harus segera dioperasi.
“Dia merupakan pekerja non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” kata Agus.
Selain Donny, Agus mengungkapkan bahwa hingga Desember 2019, jumlah non ASN yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,5 juta pekerja.
“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud,”ucapnya.
Seperti diketahui, tugas pokok BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu terkandung dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sifat asuransi plat merah yang dijalankan yaitu nirlaba. Dengan begitu, iuran yang dibebankan tidak akan memberatkan peserta.
Meski bersifat nirlaba, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus meningkatkan program manfaat yang diberikan. Dengan begitu, komitmen memberikan perlindungan bisa dirasakan seluruh pekerja di Indonesia.
“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” kata Agus. (*)