BERITA, iNEWS, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tegas dan terukur menutup dan menyegel Cafe Noyu And Drink yang berlokasi di Jl. Syarif Al Qadri No.56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Penutupan tersebut karena melanggar aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Selo Selatan dan Walikota Makassar Nomor: 435/94 /S.Edar/Dispar/III/2023 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi, Sabtu (25/03/2023) malam lalu.
Pada kesempatan itu Komisi A DPRD Makassar melakukan rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Makassar Rabu 29/03/2023, bersama pihak satpol PP dan manajemen Cafe Noyu.
Usai RDP Komisi A DPRD Makassar Rahmat Taqwa Quraisy mendukung pihak pemerintah dalam hal satpol PP yang menyegel cafe tersebut.
Oleh karena itu pihak Noyu untuk menjalankan aturan yang ada sesuai perda. “Ujar RTQ.
Dan juga kata RTQ sapaannya pihak Nayo telah meminta maaf kepada semua pihak dan siap untuk ditutup sementara. ‘kata Rahmat.
Sementara Owner Cafe Noyu and Drink Yuliana memohon maaf, dan hasil rdp ini siap mentaati aturan yang berlaku. (**)