BERITA iNEWS — Bank Indonesia (BI) segera mengimplementasikan BI Fast Payment tahap I pada pekan kedua Desember 2021 mendatang. Aturan mengenai hal tersebut resmi terbit pada Rabu (17/11), yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021.BI Fast merupakan sistem pembayaran retail secara real time yang beroperasi 24 jam 7 hari menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Melalui sistem baru ini, biaya transfer online atau transfer antarbank menjadi lebih murah yaitu hanya sebesar Rp 2.500 per transaksi.Tarif tersebut berlaku untuk transaksi di semua kanal perbankan, mulai dari mobile banking hingga agen.
Pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap.Nantinya, transfer uang antarbank tak perlu lagi menggunakan nomor rekening, tapi cukup dengan nomor handphone (HP). Sebab, nomor handphone akan terkoneksi ke nomor rekening.“Proxy address pada BI Fast digunakan sebagai alias penerima rekening. Cukup menyebutkan nomor HP saja,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, beberapa waktu lalu.
Dengan kecanggihan itu, di BI Fast Payment nantinya akan tersedia fitur bernama proxy address yang akan menjadi pengganti nomor rekening. Nasabah bisa menggunakan nomor HP sebagai proxy address untuk menerima transfer.
Agar bisa menggunakan fitur proxy address, nasabah perlu mendaftarkan nomor handphone kepada bank terlebih dahulu. Nasabah dapat melakukan pendaftaran nomor handphone tersebut pada platform aplikasi perbankan.
Fili mengatakan hanya nomor HP yang terdaftar yang bisa menikmati layanan ini. Selain nomor HP, nasabah juga bisa menggunakan nomor IMEI yang tertera pada produk HP.“Nanti saat ada teman yang mau transfer, tinggal dikasih aja nomor HP. Itu nomor HP yang sudah terdaftar akan otomatis memilih misal ada 2 rekening misalnya di Mandiri atau BCA. Nanti dananya akan menuju ke sana. Jadi membuat orang tidak perlu lagi ingat-ingat nomor rekeningnya berapa. Seringkali kita lupa. PIN aja kadang kita lupa,” ujarnya.
BI Fast akan diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, tak hanya sebatas kartu debit atau kredit. “Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan (APMK),” paparnya.
Pada tahap pertama, nasabah dapat melakukan transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Bagi nasabah yang inign bertransaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, nasabah dapat menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.
Transaksi di kanal ATM dan instrumen uang elektronik juga APMK belum berlaku pada tahap pertama. BI akan terus melakukan perluasan layanan pada fase berikutnya.Pada Desember 2021 mendatang, tarif transfer antarbank tersebut akan mulai berlaku untuk 22 peserta BI Fast periode pertama, antara lain: BTN, DBS Indonesia, PermataBank, Bank Mandiri, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata Bank, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank NA, Bank Woori Saudara.(**)