Kecelakaan yang Layak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Kategorinya

BERITA iNEWS, JAKARTA — Kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel dan keluarga di tol Jombang KM 672, Jawa Timur, Kamis (4/11) tidak tergolong jenis yang mendapatkan santunan dana kecelakaan.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, alasannya pertama bukan angkutan umum dan kedua kecelakaan tunggal.Lantas, apa saja kategori kecelakaan yang bisa mendapat santunan dana dari Jasa Raharja?

Bacaan Lainnya

Kondisi kendaraan setelah mengalami kecelakaan beruntun di kilometer 49 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).

Nah pengkategoriannya tercantum dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk bisa mendapat santunan, mengacu pada UU 33 /1964, adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.Kemudian pada UU No. 34 Tahun 1964, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

Masih mengacu pada UU yang sama, setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan pribadi juga berhak mendapatkan santunan.

Adapun, bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dan juga penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, baik pengemudi maupun penumpang tak mendapatkan santunan.

Berikut ini besaran santunan dana kecelakaan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, yang dikutip dari situs resmi Jasa Raharja.Kecelakaan darat dan laut:-

Meninggal Dunia Rp 50.000.000- Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000- Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp 1.000.000- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp 500.000Dana tersebut diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam PMK 16/2017, yang dibayarkan setiap tahunnya ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

Santunan tersebut nantinya diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut.Janda/duda yang sah Anak-anaknya yang sah Orang tuanya yang sah Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kategori yang tak bisa mendapatkan santunan Sementara itu, berikut ini beberapa kategori yang tidak terjamin oleh santunan Jasa Raharja.

Kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi.Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain.Korban mabuk atau tidak sadar.Melakukan perbuatan kejahatan. Sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan. Akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya.Berhubungan dengan perang dan sejenisnya.Akibat dari senjata perang.Akibat dipakai untuk tujuan tugas angkatan bersenjata.Akibat reaksi inti atom.(*)

e catalog beritainews

Pos terkait