Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan bagi Pemilik yang Sudah Meninggal Dunia

Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaMembayar pajak kendaraan bermotor jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil.Ketika membayar pajak, umumnya harus dilakukan pemilik kendaraan itu sendiri atau menyertakan KTP dari pemilik kendaraan tersebut, sesuai dengan data yang ada pada STNK dan BPKB.Nah, tapi bagaimana jika pemilik kendaraan tersebut telah meninggal dunia dan belum dibalik nama kepada ahli waris?Menjawab hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan proses pembayaran pajak tetap dapat dilakukan oleh ahli waris yang bersangkutan.Warga antri di depan loket. Foto: Aditia Noviansyah“Mengingat ini domain teman-teman Bapenda, terkait pembayaran pajak hemat saya tidak perlu terlalu banyak syarat yang penting objek pajaknya dibayar,” urai Taslim kepada kumparan.Lebih lanjut, kata Taslim, idealnya bagi kendaraan bermotor yang pemiliknya sudah meninggal dunia, harus langsung dibalik nama. Ini guna memudahkan proses pembayaran pajak di tahun-tahun selanjutnya.“Sehubungan dengan pemilik sudah meninggal, idealnya harus balik nama kepada ahli warisnya akan tetapi jika belum ada kepastian siapa yang berhak sementara pengesahan STNK sudah jatuh tempo bisa melakukan beberapa langkah terkait pengurusan surat-surat,” kata Taslim.Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanAdapun langkah yang dimaksud sebagai berikut:Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ pemilik yang sudah meninggal tersebut,Dalam hal KTP tidak ada lagi, maka dapat melampirkan KTP salah satu ahli waris, melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan antara pemilik yang meninggal dalam satu KK dengan pemohon pengesahan,Melampirkan surat keterangan kematian.

e catalog beritainews

Pos terkait