BERITA iNEWS, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas tol Jakarta-Tangerang, mulai dari simpang susun Tomang hingga Gerbang Tol Cikupa dan sebaliknya.
Adanya kenaikan tarif tol ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.“Dalam waktu dekat Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” demikian seperti dikutip pada akun Instagram resmi pengelola tol Jakarta-Tangerang @jasamargametropolitan.
Adapun besaran penyesuaiannya beraneka ragam. Untuk kendaraan golongan I, mengalami kenaikan Rp 1.000. Lalu untuk kendaraan golongan II, naik sebesar Rp 2.500.
Sementara untuk kendaraan golongan III, tidak ada kenaikan atau tetap dikenakan tarif Rp 12.000. Selanjutnya untuk kendaraan golongan IV dan V, justru mengalami penurunan tarif, masing-masing Rp 500 untuk golongan 4 dan Rp 4.500 untuk golongan V.Berikut perbandingan tarif lama dan baru ruas tol Jakarta-Tangerang.
Tarif lama Golongan I: Rp 7.000Golongan II: Rp 9.500Golongan III: Rp 12.000Golongan IV: Rp Rp 16.000Golongan V: Rp 20.000.Tarif baruGolongan I: Rp 8.000Golongan II: Rp 12.000Golongan III: Rp 12.000Golongan IV: Rp 15.500Golongan V: Rp 15.500.Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Kamis (13/5).
Polda metro Dengan demikian, bagi Anda yang akan melalui ruas tol Jakarta-Tangerang, baik itu dari arah dalam kota, JORR, maupun Tangerang-Merak, nantinya akan dikenakan tarif baru tersebut. Kendati sudah diumumkan akan ada penyesuaian tarif, Jasamarga dan BPJT belum menginformasikan kapan penyesuaian tarif tersebut akan resmi berlaku.(*)