Jakarta Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk melapor kepada petugas jika merasa menjadi korban penarikan pungutan liar (pungli) sejumlah oknum dalam pembagian sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, polisi belum mendapatkan aduan atas kasus ini.
“Kita belum dapat informasi itu (dugaan pungli sertifikat tanah),”kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Febuari 2019.
Menurut dia, polisi bakal menindak lanjuti kasus jika ada masyarakat yang melapor. “Ya kita belum tahu , makanya kalau ada yang laporan, ya kita tindak lanjuti,”tutur dia.
Isu ini bergulir di tengah rutinnya Presiden Jokowi mendatangi daerahdaerah untuk menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada warga. Kegiatan itu bagian dari program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Jokowi pun membagikan sertifikat kepada sekitar 40 ribu warga di Lapangan Skadron Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Namun, warga mengaku pembuatan sertifikat tanah di sana tetap dikenakan biaya mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. (*)