BERITA iNEWS, JAKARTA Diketahui dari Informasi yang ada, pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa.
Berdasarkan kasus ini, ada dugaan 56 desa fiktif belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), tetapi menerima dana desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Lembaga antirasuah dalam hal ini, membantu aparat penegak hukum yang tengah mengusut kasus tersebut.
“Kasus itu telah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Selasa, 5 november 2019.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah membantu Polda Sultra untuk melakukan audit terkait dugaan kasua 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe tersebut.
“KPK hanya membantu penyelesaian dan memastikan kasus tersebut diselesaikan dengan baik sampai berkekuatan hukum tetap,” jelas Laode.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara meminta pendampingan dari KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri untuk menangani kasus tersebut.
“Kami minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi, kami yang menangani kasusnya, dan yang membackup KPK dan Bareskrim,” kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto.
Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit. Surat permintaannya, kata Iriyanto, juga sudah dikirim.
“Saat ini kami sudah kirim, meminta bantuan KPK untuk melakukan audit.(*)