BERITA iNEWS, MAKASSAR – Polemik terkait tanah bangunan selama ini anatara Rumah makan Ati Raja dan Litha Brent. Kuasa Hukum Rumah Makan Ati Raja Yusuf Rajab SH.MH. berhasil merebut kembali lokasi yang sempat di kuasai keluarga Litha Brent
Ketika Tim dan Kuasa Ati Raja tiba di lokasi, keluarga Litha Brent sempat bersih keras dan melakukan perlawanan untuk tetap bertahan di lokasi tanah yang berada di jalan Gunung Merapi, Kelurahan kampung pisang baru, kecamatan ujung pandang, pada hari, Selasa (13/09/22).
Dari pengacara Rumah makan Ati Raja Yusuf Rajab SH.MH bersama Nasir menjelaskan bahwa lahan yang ada di jalan gunung Merapi, bahwa sudah di menangkan oleh klean kami melalui pihak KPKNL, dan juga sudah di sahkan oleh BPN Makassar, dalam bentuk lelang, dan juga kami sudah memiliki sertipikat tanah, dan Pemilik tanah yang di menangkan atas Nama Ferdi Nasir.
menambahkan Tanah tersebut kami sudah membeli ke pihak Bank yang melakukan lelang, Tetapi pihak kuasa Hukum Litha Brent menempati rumah tersebut, dan kami selaku kuasa hukum dari Ati Raja, melakukan pengusiran atau pengosongan rumah yang sekaran jadi milik Ati Raja secarah sah.
Turut hadir Binmas polsek ujungpandang Bripka Teguh memberikan arahan kepada kedua pihak untuk menghindari pertengkaran yang tidak diinginkan Dan kami mempertanyakan terhadap kuasa hukum Litha Brent, apa dasar bapak sehingga bisa menempati rumah ini, kuasa hukumnya hanya bisa menjawab bahwa kami menunggu keputusan pengadilan. Tutupnya.(*)