Diduga Menghina Lewat Medsos, Anggota DPRD Jeneponto Ogah Di Periksa Polisi

Diduga Menghina Lewat Medsos, Anggota DPRD Jeneponto Ogah Di Periksa Polisi - Berita Inews
Diduga Menghina Lewat Medsos, Anggota DPRD Jeneponto Ogah Di Periksa Polisi - Berita Inews

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Kasus dugaan penghinaan terhadap Hj.Hasjunna Hamid, Istri ketua Banggar DPRD Kota Makassar yang sementara bergulir di Polsek Tamalanrea Kota Makassar dengan Laporan Polisi nomor (LP)/105/11/2022/Restabes Makassar, tanggal 17 februari 2022.

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan oleh IRZ seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, melalui pesan invoce whatsApp pribadi.

Bacaan Lainnya

“Untuk kepentingan penyelidikan perkara tersebut terkait laporan dugaan penghinaan, pihak Reskrim Polsek Tamalanrea memberikan surat panggilan pertama tertuang dalam surat perintah penyelidikan nomor : SP Lidik / / II / Res 1 14/2022 Reskrim pettanggal 17 februari 2022.

Paurmin Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Jamaluddin saat di konfirmasi membenarkan, adanya laporan tersebut dan pihaknya sudah memberikan surat panggilan pertama kepada terlapor untuk memberikan keterangan sekaitan persoalan tersebut pertanggal 4 Maret 2022,

“Iya kita sudah layangkan undangan kepada terlapor untuk memberikan konfirmasi, tetapi mereka beralasan belum bisa hadir karena harus ada persetujuan dari gubernur untuk anggota DPRD tingkat kota/kabupaten.” ucap Ipda Jamaluddin.

Dia menambahkan, pihaknya akan memohon persetujuan kepada gubernur dengan melampirkan surat panggilan undangan klarifikasi kedua,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”), izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut UU 32/2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPR – termasuk pemanggilan sebagai saksi – perlu mendapatkan izin dari Gubernur. Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, Hasjunna Hamid didepan awak media berharap, pihak terlapor harus diproses sesuai hukum yang berlaku,semuanya warga indonesia kan, mau anggota dewan,mau masyarakat biasa semua harus di proses.

Dalam penanganan kasus ini,”Ia juga minta polisi harus objektif, jangan sampai tidak objektif,”harap Hasjunna. (bn)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *