Dinas PU Makassar Paparkan Materi Pengelolaan Air Limbah Domestik

Dinas PU Makassar Paparkan Materi Pengelolaan Air Limbah Domestik
Dinas PU Makassar Paparkan Materi Pengelolaan Air Limbah Domestik

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Dinas Pekerjaan Umum Kota Makasaar melalui Kepala UPT BLUD PAL Dnas PU Hamka Darwis,kembali memaparkan materi sistem pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pemaparan disampaikan saat Legislator Gerindra Pahlevi menggelar Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (17/9/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala UPT PAL sekaligus PPID Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis dalam paparan materinya menyampaikan beberapa fakta terkait limbah domestik.

“Berdasarkan informasi dari Unicef, bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan air tinja, sehingga kita kadang terkena beberapa penyakit seperti diare dan lainnya.

Khusus di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik untuk pembuangan kotoran.

“Oleh karena itu, tahun depan Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak memiliki tangki septik demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak tercemar.

Sementara Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi mengajak masyarakat agar mengedepankan kesadaran diri dalam pengelolaan sampah atau limbah domestik yang ada di rumah tangga.

Meski demikian, menurut Pahlevi bahwa air limbah domestik itu umumnya sebagian besar dari rumah tangga, dan itu semua harus dikelola dengan baik secara berkelanjutan

Disamping itu, Pemerhati Lingkungan, Muhammad Takdir menjelaskan dalam situasi dan kondisi yang dialami masyarakat di kota Makassar memang perkembangannya sangat cepat.

“Jadi ada hal baru yang harus diantisipasi kedepan, seperti limbah di rumah tangga itu sudah ada solusi, tinggal bagaimana kesadaran diri dari masyarakat dalam mengelolanya,” jelasnya.

Perda ini, kata Takdir, merupakan regulasi yang pertama lahir di Indonesia. Sehingga, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi dalam mengelola limbah domestik.

“Intinya bagaimana masyarakat merubah perilaku sehingga masalah yang turun temurun itu bisa hilang dengan sendirinya, sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan soal limbah domestik ini,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *