Disdik Makassar: Tak Jadi Soal Surat Penawaran Rekanan Lazim dibuat Setiap Tahun

BERITA iNEWS.COM, MakassarSurat penawaran permohonan cetakan lembar soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD) 2019 yang beredar di sejumlah Media, tidak dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar.

Dikonfirmasi melalu telepon selular, Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar Dr H Munir mengatakan bahwa setiap kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran punya kewenangan untuk menunjuk rekanan setelah dibicarakan di forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Bacaan Lainnya

“Penentuan siapa yang mencetak lembar ujian dan berapa harga cetakan itu adalah kewenangan masing masing kepala sekolah sebagai kuasa pengguna Anggaran, tentunya berdasarkan hasil komunikasi internal di kecamatan (UPTD) yang dipimpin K3S.” jelas Munir kepada Media, Jumat (26/4/2019).

Terkait surat permohonan yang dibuat oleh rekanan, Mantan Kepala SMPN 6 Makassar ini menyebutkan hal itu lazim dilakukan setiap tahun, sehingga pihak Dinas Pendidikan tidak mempermasalahkannya.

“terkait surat permohonan itu lazim dibuat oleh rekanan setiap tahun. Saya kira Ini hanya miss komunikasi. Pihak Dinas tidak mempermasalahkan terkait hal tersebut.” ucap Munir.

Terpisah, pihak rekanan yakni CV KaryaAsrinda menjelaskan bahwa bahwa kerjasama dengan pihak Disdik Makassar telah terbangun sejak 2014. Sehingga surat pernohonan itu dibuat mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya.

“Permasalahan ini adalah miss komunikasi antara semua pihak,” ucap HM (inisial pemilik perusahaan).

HM menjelaskan pihaknya telah menerima rekomendasi sebagian besar K3S yang ada di setiap kecamatan di kota Makassar pada rapat sebelumnya. Dan itu menjadi salah satu acuan untuk mencetak lembar ujian.

Sementara 4 orang dari K3S yang tidak hadir pada pertemuan tersebut telah memberi mandat kepada ketua forum K3S bahwa mereka menyutui apa yang menjadi keputusan bersama oleh sejumlah K3S yang hadir.

Di ketahui K3S tersebut adalah merupakan perwakilan dari sejumlah kepala sekolah di Kecamatan masingmasing di Kota Makassar.(**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *