BERITA iNEWS MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar sukses dan berjalan lancar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) No 1 Tahun 2023.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang berlangsung selama tiga hari mulai 16 hingga 18 Oktober Tahun Anggaran 2023 di Hotel Ibis Makassar ditutup oleh Plt. Kepala Bidan PSU Disperkim Hirman, SE.
Sosialisasi untuk menselaraskan pemahaman terkait penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU Perumahan di kota Makassar.
Kegiatan Sosperda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menghadirkan beberapa Narasumber Yaitu, Auditor Inspektorat Kota Makassar, Zulfiadi ST, dan Hasrul SH MH dari Polrestabes Makassar.
Menurut Hasrul, SH., MH., Pemerintah Kota Makassar melalui Disperkim berwenang mengatur perencanaan, penyedian penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan berdasarkan pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, dan rencana tapak yang telah disahkan meliputi pertama memelihara dan mengembangkan PSU.
“Menggunakan dan atau memanfaatkan PSU Perumahan, harus mencatat dan mengubah PSU Perumahan menjadi barang milik Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini dan keberadaan PSU Perumahan.
Perencanaan PSU kata Hasrul, harus memenuhi standar kebutuhan daya tampung Perumahan, dan kemudahan pengelolaan penggunaan sumber daya setempat.
Penutupan Sosperda, Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., menguncapkan rasa terima kasih kepada peserta dan narasumber beserta moderator yang telah mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar Disperkrim.
“Kami ucapkan terima kasih kepada peserta, narasumber, dan moderator atas keseriusannya mengikuti acara sosialisasi ini selama 3 hari.
Peserta Sosperda No1 tahun 2023 terdari dari unsur Pengembang, Pemerintah Kecamatan Tamalate, Kecamatan Rappocini serta Lurah dan beberapa OPD terkait. (*bn)