BERITA iNEWS.COM, MAKASSAR Gubernur Nurdin Abdullah bersama DPRD Sulsel mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna yang diikuti 45 anggota dari sembilan fraksi, Kamis, 31 Oktober 2019.
Setelah mendengar pandangan umum masingmasing Fraksi,yang seluruhnya menyetujui, Ranperda Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpul Regional dan Ranperda Fasilitasi Percepatan Pembangunan Desa disahkan. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulsel.
Dalam sidang ini, masingmasing fraksi berpendapat dua Ranperda yang diajukan merupakan regulasi strategis yang medukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulsel.
“Aturan yang sangat strategis karena bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, utamanya dari Ranperda Penyelenggraan Pelabuhan Pengumpul Regional yang jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Anggota Fraksi Gerindra, Marjono.
Marjono berharapa usai disahkan, peraturan daerah ini dapat segera ditindalanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Senada dengan Marjono, anggota Ketua Fraksi PKS, Sri Rahmi juga berharap Ranperda ini dapat segera disahkan dan ditetapkan sebagai Perda.
“Fraksi PKS mendukung Ranperda ini untuk dilanjutkan menjadi Perda,” kata Sri Rahmi.
Sementara itu, Rudy Pieter Goni dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpul Regional akan menjadi peraturan daerah pertama yang disahkan di Indonesia.
“Untuk itu kami mendukung sepenuhnya pengesahan Ranperda ini,” sebutnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Nurdin Abdullah menyebutkan, Ranperda Penyelenggaraan Pelabuhhan Pengumpul Regional mendukung optimalisasi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Peran pelabuhan sangat strategis bagi ekonomi sosial, ia akan memudahkan distribusi hasil produksi sehingga mendukung pendapatan daerah,” kata Nurdin Abdullah.
“Dan Alhamdulillah, dua Perda telah disahkan, maka konsentrasi selanjutnya akan tertuju pada proses pelaksanaannya ke depan. Kepada segenap jajaran pemerintahann Daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sector dan unit kerja terkait, saya instruksikan agar segera menyiapkan dan menindaklanjuti halhal yang perlu dan akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perda,” tutup Nurdin. (*ime)