BERITAINEWS MAKASSAR — Pelaksanaan eksekusi satu unit Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Stangnga Kelurahan Bontoala Parang Kecamatan Bontoala Kota Makassar berlangsung lancar dan damai.
Eksekusi pengosongan dibacakan Panitera Pengadilan Negeri Makassar ini disaksikan pihak aparat kepolisian Polrestabes Makassar dan Polsek Bontoala serta warga setempat.
Eksekusi ini berlangsung aman dan terkendali di bawah pengamanan dari Personel Polrestabes Makassar dipimpin Kapolsek Bontoala, TNI dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa 21 Januari 2024.
Gugatan pengosongan bangunan seluas 59.M2 beralamat di jalan Satangnga No 46 .A akhirnya berhasil dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perkara Nomor 343/PAN/W22.U1/HK/2.4/1/2025/. H. Abustam selaku pihak pemohon menggugat Muhamad Anwar dan Siti Marwah pihak yang diduga melanggar perjanjian.
Sahardi SH selaku kuasa hukum pemohon mengatakan kasus pengosongan Hajja Marwah itu (termohon), bermula kreditnya macet di bank. Dia minta bantuan kepada H. Abustam, kakaknya, saudaranya membantu dengan cara di-take over.
“Jadi Pemohon mencicil kembali rumah yang tereksekusi sekarang pada 21 Januari 2025, jadi 2010-2011. Klien kami sudah melunasi, barulah dibalik nama dengan sertifikat (SHM) No. 20097 Kelurahan Bontoala Parang, 25 Juli 2003, dengan surat ukur No. 00066/2003 atas nama H. Abustam, “ucap Sahardi.
Ia menyebut setelah dibalik nama, tergugat masih tinggal di dalam, karena saudara kan, dia bilang tinggal saja di situ tak ada tempat saudara. Mungkin juga tidak ada tempat tinggalnya. Jadi tinggal lah dia.
Pada tahun 2021, Haji Abustam selaku pemohon meminta kembali itu rumah untuk dikosongkan karena dia mau pakai.Tapi apa yang terjadi justru terjadi konflik fisik.
“Akibat dari konflik fisik itu penggugat sempat menjalani pemeriksaan polisi, olehnya itu klien kami mengajukan gugatan pengosongan dan dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung,” Kata Sahardi.
Berdasarkan pemberitahuan pelaksanan eksekusi No 22 Eks/2024 /PN,Mks Jo No.343/Pdt.G/2021/PN Mk karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami ajukan permohonan eksekusi yang pada hari ini dilaksanakan oleh pengadilan. Saya kira begitu ya.
“Gugatan perlawanan yang diajukan tergugat itu tidak menghalangi eksekusi. Kalau itu memang nanti prosesnya di pengadilan dia bisa menangkan, karena ada proses hukum. Silahkan, itu proses hukum,”jelas Sahardi.
Sementara Rahmat S. Sos selaku Kuasa Hukum tergugat Anwar dan Hj. Marwah, mengatakan perkara ini perkara keluarga, kalau kita mau melihat dari sisi hu umnya ini internal dimana tergugat dan mengugat adalah keluarga dekat.
Namun seiring berjalannya waktu beliau mendapatkan haknya memori eksekusi, dalam hal ini yang tadi dibacakan oleh pihak pengadilan,
“Jadi kami menghormati teman-teman dari kamtibmas untuk menjalankan pengamanan, dan kami menghormati pengadilan selaku perintah dari negara,”kata PH tergugat
Diketahui. Objek dalam eksekusi berupa Tanah dan bangunan Ruko yang terletak di jalan Satangnga No 46. A Makassar sertifikat hak milik No.20097/2003 tanggal 28-05-2003 seluas 59 M2 atas nama H.Abustam yang memiliki batas Utara jalan Satangnga.
Tanah dan Bangunan ruko ini dengan batas-batas sebagai berikut. Utara jalan Satangnga (Depan)-Timur rumah Tjiong Lie Tjeng/Fenny Salon No46 (Kanan)-Selatan Rumah Susanna Musa/Liong Yun Kiauw (Belakang) -Barat rumah The Ing Tjong No 46 B (Kiri) dalam perkara H.Bustam sebagai penggugat/pemohon eksekusi melawan Muhammad Anwar dan Sitti Marwah sebagi tergugat/termohon eksekusi.(Bn)