Empat Orang Pengedar Narkotika Dihadirkan Dalam Pemusnahan Barang Bukti

Empat Orang Pengedar Narkotika Dihadirkan Dalam Pemusnahan Barang Bukti
Empat Orang Pengedar Narkotika Dihadirkan Dalam Pemusnahan Barang Bukti

BeritaInews. Makassar- Polda Sulsel telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu 30, 9 gram ganja 6,8 kg ekstasi 38 butir di halaman Mapolda Sulsel Rabu (29/05/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan
hasil pengungkapan dari Polres jajaran sebanyak 30,9 Kg Sabu.

Bacaan Lainnya

Ada empat orang pelaku serta seorang perempuan dan mereka dikategorikan pengedar atau Bandar.

Ditambahkan Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi bahwa mengenai TPPU sedang berjalan. Adapun untuk beberapa kasus yang bisa ditemukan indikasi perjalanan atau pergeseran uang ini sedang berjalan.

” Jadi secara lengkapnya silahkan ke Pak Dirnarkoba Polda sulsel untuk masalah TPPU.

Andi Rian Ryacudu Djajadi menegaskan bahwa sekali lagi saya katakan kasus narkoba ini sama dengan hukum bisnis hukum dagang berarti dia perlu uang.

Kalau tidak bisa kita ikuti narkobanya kita ikuti uangnya berarti kita gunakan upaya tindak pengungkapan kasus-kasus pencucian uang.

Lebih jauh Andi Rian membeberkan, kemarin pak Dir narkoba dan Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim.

Bareskrim telah menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya.
Apakah ini masuk dalam rangkaian jaringan sebelumnya ataukah mungkin jaringan baru. Hal ini belum kita dapat informasi update dari Bareskrim Polri.

Saat ini kurang lebih tiga ratus ribu jiwa yang bisa terselamatkan dari peredaran narkoba di wilayah Sulsel seperti apa telah disampikan Pak Direktur Narkoba.

“Total barang bukti jika dirupiahkan mencapai Rp 46 miliar lebih,”tambahnya.

Akibat perbuatan para pelaku melanggar pasal 10014 ayat 2 subsider 10012 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(Tim)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *