Fakta-fakta Baru Terkait Kematian Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa

BERITA INEWS — Polisi terus mengusut peristiwa tewasnya seorang mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra. Gilang tewas saat mengikuti pendidikan dan latihan di UMKM Resimen Mahasiswa atau Menwa. Peristiwa itu terjadi Minggu (24/10) di Jurug Solo.

Sejauh ini, diduga kuat Gilang tewas karena menerima kekerasan fisik. Hal itu diperkuat dari hasil autopsi di RSUD Moewardi.”Dari hasil autopsi ada tanda-tanda kekerasan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.

Bacaan Lainnya

Pukulan di kepala diduga menjadi penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra. “Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak,” kata Iqbal.Lalu seperti apa perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus ini?

Wakil Rektor UNS: Menwa Terancam Dibubarkan UNS telah membentuk tim untuk mengevaluasi kejadian tewasnya Gilang saar menjadi peserta kegiatan diklat Menwa.”Tim akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk selalu mendapatkan data dan informasi baik dari pelatih maupun peserta diklat,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus.

Mereka masih menunggu selesainya proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan ditangani kepolisian.Menurut Yunus, hasil dari proses hukum tersebut akan sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk.

UNS akan mengambil tindakan tegas terhadap Menwa jika terdapat unsur pidana yang terbukti di pengadilan atas tewasnya Gilang Endi Saputra itu.”Bisa sanksi yang paling berat, bubar,” kata Yunus.Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor UNS nomor 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan yang melanggar peraturan bisa dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan dan pembubaran. UNS juga sudah mengambil beberapa langkah, di antaranya membekukan semua kegiatan Menwa.

Selain itu, mereka juga sudah menutup UKM Menwa dan menguncinya.Universitas Sebelas Maret UNS Siap Dampingi Keluarga Korban,tapi Juga Akan Advokasi Menwa Ahmad Yunus berjanji akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Menurut Yunus, pendampingan hukum kepada keluarga korban akan diberikan hingga kasus tersebut tuntas.”Apalagi meninggalnya bukan karena kecelakaan namun ada dugaan kekerasan,” kata Yunus.

Hanya saja, dia juga berjanji akan memberikan pendampingan dan advokasi kepada Menwa sebagai penyelenggara kegiatan.”Iya, sama, (pendampingan) kami berikan kepada dua-duanya,” kata Ahmad Yunus.

Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan secara teknis mengenai cara memberikan pendampingan hukum kepada pelapor dan terlapor sekaligus.

Sementara itu Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan pihak kampus sangat berduka dengan kejadian tersebut.”Sekali lagi kami menghaturkan bela sungkawa untuk mahasiswa terbaik kami, ke depan kita coba memastikan hal seperti ini tidak terulang lagi,” kata Sutanto.

Kegiatan Menwa UNS di Luar Kampus Tanpa Seizin Rektorat Ahmad Yunus menyebut, diklat Menwa merupakan kegiatan yang telah memperoleh izin dari kampus. Hanya saja, panitia tidak memberitahukan bahwa rangkaian acara tersebut juga dilakukan hingga ke luar kompleks kampus.”Karena Solo sudah PPKM Level 2, maka izin diberikan untuk kegiatan di dalam kampus dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Yunus.

Panitia juga telah melampirkan sejumlah surat, di antaranya surat keterangan sehat, izin orang tua dan bukti telah melakukan vaksinasi. Hal itu membuat pihak rektorat memberi restu kegiatan pelatihan bagi calon anggota baru Menwa tersebut.

Panitia juga menggelar kegiatan di Jembatan Jurug. Tempat itu beberapa ratus meter dari kompleks kampus.”Kami tidak diberi tahu oleh panitia,” kata Yunus.

Diklat Menwa UNS Diduga Juga Langgar Aturan PPKM Diklat Menwa ini diduga melanggar aturan PPKM.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kegiatan yang digelar di luar kampus itu tidak dilengkapi perizinan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo.”Tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dilakukan di luar kampus,” kata Ade Safri. Padahal, saat ini Kota Solo masih menerapkan PPKM Level 2 sehingga kegiatan yang melibatkan banyak orang harus seizin Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo.

Pada hari pertama, Senin (23/10), kegiatan diklat Menwa itu hanya digelar di dalam kampus. Panitia melakukan kegiatan di sejumlah titik. Semuanya di kompleks lingkungan UNS.Sedangkan di hari kedua kegiatan digelar di Jembatan Jurug. “Kegiatannya rappeling atau turun dari jembatan dengan tali,” kata Ade.Meski jembatan itu terletak beberapa ratus meter dari kampus, kegiatan itu seharusnya memiliki izin dari Satgas COVID-19 Kota Solo.

Ketika mengikuti latihan rappelling di siang hari itu, Gilang Endi Saputra, mengeluh sakit. Panitia lantas membawanya ke markas Menwa.Bukannya di bawa ke rumah sakit, panitia justru mencoba melakukan perawatan internal meski Gilang sempat beberapa kali pingsan dan mengigau. Mereka baru membawanya ke rumah sakit pada malam hari.Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, Gilang mengembuskan napas terakhirnya.

Polisi Akan Terapkan Pasal Penganiayaan dalam Kasus Diklat Menwa UNS Polresta Solo hingga saat ini belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, mereka sudah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka karena ada indikasi kekerasan dalam kasus ini.”Kami masih memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Nanti akan ada perkembangan setelah gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Ade.

Dalam kasus ini polisi menyiapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini berupa penjara maksimal 7 tahun.Menurut Ade, polisi juga akan mengenakan Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Adapun ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah penjara paling lama 5 tahun.”Saat ini kami telah memeriksa 18 saksi, terdiri atas 9 panitia, 8 peserta dan 1 dosen,” kata Ade Safri.

Dalam waktu dekat, polisi akan meminta keterangan terhadap saksi ahli di bidang kesamaptaan. Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk menilai prosedur yang diterapkan dalam kegiatan diklat itu.(*)

e catalog beritainews

Pos terkait