Fakta-fakta Pasutri di Bantul Bikin Bakso Ayam Tiren

Fakta-fakta Pasutri di Bantul Bikin Bakso Ayam Tiren - Berita Inews
Fakta-fakta Pasutri di Bantul Bikin Bakso Ayam Tiren - Berita Inews

Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSuami istri (pasutri) berinisial MHS (51) dan AHR (50) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul ditangkap polisi. Keduanya kedapatan membuat bakso dengan bangkai ayam atau ayam tiren sejak 2015 lalu. Bakso dengan kemasan plastik itu kemudian dijual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta.Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Dijelaskan, bahwa seorang warga mendapati pasangan suami istri ini menggiling ayam yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Pleret.”Saat digiling terlihat tidak segar membiru busuk, kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret sehingga dar informasi polsek kita penyelidikan ayam tersebut milik siapa dan untuk apa,” kata Ihsan ditemui di Polres Bantul, Senin (24/1).Dari penyelidikan diketahui bahwa benar ayam yang digiling adalah ayam tiren alias bangkai dan hendak dibuat menjadi bakso ayam.”Ayam yang sudah mati membusuk kemudian diolah tersangka menjadi bakso ayam dan diedarkan dibeberapa pasar di Kota Yogyakarta,” ujarnya.Polisi lantas menggerebek rumah tersangka yang berada di Kecamatan Jetis. Di sana ditemukan sejumlah barang bukti termasuk bakso yang telah diproduksi.Selain itu, barang bukti lain juga dapati polisi seperti dua buah freezer, satu unit mesin adonan bakso, timbangan, ember, hingga genset untuk produksi apabila mati lampu.”Kami temukan juga 18 plastik isi 15 bakso ukuran kecil, 9 plastik isi 5 butir bakso ukuran tanggung, 3 plastik isi 12 butir bakso ukuran besar. Jadi komplit ada yang besar, tanggung dan besar. Ada sebuah panci besar juga,” katanya.Dari keterangan tersangka 1 kilogram ayam tiren ini dibeli seharga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu. Dia tak menyebut dari mana ayam tiren itu dibeli. Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren untuk menjadi 75 kilogram bakso ayam.Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanMotif PelakuMotif utama pelaku nekat berbuat jahat seperti ini adalah ekonomi. Ihsan menjelaskan bahwa keduanya sudah membuat bakso pada tahun 2010 dengan bahan yang normal. Lantaran harga ayam terus melonjak, pada 2015 mereka nekat memproduksi bakso ayam tiren.”Dari keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memproduksi bakso tiren sejak tahun 2015. Dapat dibayangkan sekarang kita hitung hampir 7 tahun,” katanya.Dalam sehari, keuntungan bersih keduanya mencapai Rp 500 ribu. Bakso ayam tiren ini dijual ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Tiga pasar itu dipilih karena tersangka merasa saingan tidak terlalu banyak dan laris.”Keuntungan rata-rata Rp 500 ribu lebih per hari yang didapatkan bersangkutan dai ayam tiren,” katanya.Mengetahui bakso-bakso ini diedarkan ke pasar tersebut, Ihsan memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso dari tersangka di pasaran.”Sudah ditarik semua. Kita koordinasi dengan pihak pasar. Tiga pasar itu sudah langsung ditarik. (Bakso) hanya plastik biasa masih konvensional,” katanya.Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPolisi Tarik Peredaran Bakso Ayam Tiren di 3 Pasar di Kota YogyakartaKapolres Bantul AKBP Ihsan langsung memerintahkan anak buahnya untuk menarik peredaran bakso tiren yang diproduksi pasutri itu.”Sudah ditarik semua. Kita koordinasi dengan pihak pasar. Tiga pasar itu sudah langsung ditarik. (Bakso) hanya plastikan biasa masih konvensional,” kata Ihwan di kantornya, Senin (24/1).Sementara itu, polisi juga masih mendalami supplier ayam tiren dari kedua tersangka ini. Bukan tidak mungkin, supplier juga bisa terjerat.”Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual,” kata dia.Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPengakuan Pasutri Bakso Tiren di YogyaDi hadapan wartawan MHS mengakui segala perbuatannya. Dia justru mengaku senang karena ditangkap polisi.”Menyesal. Senang sekali pak [ditangkap]. Bisa berhenti,” kata MHS di Polres Bantul, Senin (24/1).Dia pun membenarkan bahwa memproduksi bakso ayam tiren ini sejak 2015. Dia juga mengakui menjual hasil produksinya ini ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta.”Jual di Pasar Demangan, Pasar Giwangan sama Pasar Kranggan,” katanyaMHS juga mengakui bahwa ide memproduksi bakso ayam tiren ini berasal dari dirinya sendiri. Dia nekat mengganti bahan segar ke bangkai karena merasa terhimpit, harga ayam terus melambung tinggi.”(Ide) dari saya sendiri karena terhimpit harga melambung tinggi tidak ikut harga pasar untuk naikkan, sulit terpaksa cari akal bagaimana dapat untung,” ujarnya.Dalam sehari dia bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren atau sekitar 35 kilogram. Bahan tersebut diolah menjadi 75 kilogram adonan bakso.”Bisa 75 kilo per hari. Keuntungan kurang lebih Rp 500 ribu. Bersih itu pak,” katanya.Dalam memproduksi bakso ayam tiren ini, pelaku juga mencampurkan pengawet berjenis benzoat. Serta juga mencampur dengan soda kue.”Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apa pun risikonya,” bebernya.Sementara itu AHR juga mengaku senang ditangkap polisi. Menurutnya dengan tertangkap ini, dia tidak perlu menjelaskan pada dua tetangganya yang selama menjadi pengecer baksonya. Mereka selama ini tidak tahu kalau daging yang digunakan adalah ayam tiren.Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPasutri Pembuat Bakso Ayam Tiren di Yogya Minta Maaf ke MasyarakatDi hadapan awak media AHR juga menyampaikan minta maaf kepada masyarakat secara luas. Terutama kepada mereka yang selama ini dirugikan.”Saya mau minta maaf pada masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu atau bagaimana. Sepertinya nggak ada yang tahu (itu bakso ayam tiren),” katanya.Kedua pelaku kini terjerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun.

e catalog beritainews

Pos terkait