Firman Pagarra Buka Layanan Mudahkan Masyarakat Pengurusan PBB

Firman Pagarra Buka Layanan Mudahkan Masyarakat Pengurusan PBB
Firman Pagarra Buka Layanan Mudahkan Masyarakat Pengurusan PBB

BERITA iNEWS MAKASSAR — Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra membuka layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBB,

Ia menyebutkan layanan pengurusan PBB dibuka di lima kantor kecamatan. Yakni,Tamalate, Panakukang, Ujung Tanah,Tamalanrea, dan Rappocini.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman, pihaknya telah membuka layanan administrasi pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor kecamatan.

Ada lima jenis layanan yamg dibuka. Diantaranya yaitu penerbitan, balik nama, pemecahan, pengurangan/keberatan, dan pembetulan.

Ia mencontohkan untuk kelengkapan berkas penertiban. Yaitu, membuat formulir penerbitan sesuai dengan yang ditandatangani pemohon/kuasanya, pejabat kelurahan dan distempel.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar  layananan yang  administrasi pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa di kantor kecamatan,

Sekarang mengurus PBB lebih mudah, cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing. Yang jelas memenuhi syarat dokumen yang dibutuhkan,” kata Firman, Rabu 25 Oktobet 2023.

Ada lima jenis layanan yamg dibuka. Diantaranya yaitu penerbitan, balik nama, pemecahan, pengurangan/keberatan, dan pembetulan.

Ia mencontohkan untuk kelengkapan berkas penertiban. Yaitu, membuat formulir penerbitan sesuai dengan yang ditandatangani pemohon/kuasanya, pejabat kelurahan dan distempel.

Berkas lainnya, Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP), formulir SPOP dan menggambar denah lokasi termasuk jalannya.

Fotocopy SPPT tetangga, fotocopy KTP dan KK pemohon atau kuasa, fotocopy IMB, pembayaran PDAM dN PLN, fotocopy alas hal yang memuat nama pemohon atau ahli waris.

Jika masih berupa rincik wajib menyertakan sporadik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau dokumen pengalihan kepemilikan yang sah

Terakhir, surat keterangan kewarisan beserta surat kuasa kewarisan ditandatangani masing-masing ahli waris bermaterai dan diketahui unsur kelurahan, tutup Firman Pagarra. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *