BERITA iNEWS SULSEL — Kasus penipuan dengan cara menggunakan media sosial, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi-Selatan kembali mengungkap dan meringkus pelaku penipuan lewat Online (Pasobis).yang menggasak uang masyarakat sebesar Rp.4,5 Milyar.
Pelaku Penipuan Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf, dari kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku, dua laki-laki dan dua perempuan.
Tersangka pelaku penipuan Online (Pasobis) berasal dari Kabupaten Sidrap, tersangka berinisial MS (26), AE,(29), MS (25) dan AA (26).
Kombes Pol Helmi menjelaskan, adapun modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan berbagai produk di media sosial seperti handphone, elektronik dan barang lainnya dengan harga murah.
“Setelah korbannya mengirimkan uangnya, ternyata barangnya tidak ada,”kata Kombes Helmi Kwarta di Mapolda Sulsel Kamis, 14 Desember 2023.
Adapun target para pelaku penipuan yakni masyarakat yang kerap menggunakan media sosial. (bn)