BERITA iNEWS, Makassar – Gerak Cepat, Personel Resmob Polsek Bontoala Meringkus Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Kendaraan Roda 2 Tipe NMAX di Jalan Pannampu Kota Makassar, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan Surat Laporan, Nomor : STPL /155 /K/2023/Restabes Makassar/Sektor Bontoala Atas nama Pelapor Aras Arta Prayoga.
Terduga Penipuan tidak kurang lebih setengah Jam Anggota Resmob Polsek Bontoala menangkap setelah mendapat informasi, bahwa pelaku atas nama Wahyu Syam (23) berada di jalan pannampu.
Kanit Resmob Polsek Bontoala Ipda ikhwan Gunadiel yang terjun langsung memimpin penangkapan mengatakan,”Adami Wahyu, Tidak cukup setengah jam kami sudah amankan” Ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp nya.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan surat laporan korban kepada pihak kepolisian, Bahwa pada saat itu korban menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N. Max, No Pol DD 2874 XAU kepada Pelaku sebesar Rp. 3.0000,000 (tiga juta rupiah) dan setelah korban mau menebus sepeda motor, ternyata sepeda motor tersebut tidak ada dan pelaku hanya menjanji – Janji korban akan mengambilkan sepeda motor, namun sampai saat ini sepeda motor itu belum dihadirkan oleh pelaku.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) dan kini terduga pelaku sudah berada di Polsek Bontoala Makassar.
“Saat ini Kami sedang melakukan interogasi kepada terduga pelaku penipuan dan penggelapan di kantor,”Ucap Ipda ikhwan gunadiel. (BN)