BERITA iNEWS, BOGOR — Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Minggu (21/11). Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11).
Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya .“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
“Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ tambah Mujiarto.
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung.
Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberi pendampingan.“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Habib Bahar Sempat Dipindahkan ke NusakambanganPenahanan Habib Bahar sempat dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Lapas Klas I Batu Nusakambangan di Cilacap pada 20 Mei lalu.
Pemindahan terkait kepentingan pengamanan dan pembinaan.Habib Bahar bin Smith. Namun baru beberapa bulan ditahan di Nusakambangan, Habib Bahar dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur pada 9 Juli.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, alasan pengembalian Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur atas hasil asesmen perilaku yang dilakukan Bapas Nusakambangan.”Alasannya hasil assessment dari Bapas Nusakambangan,” ucap dia. Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara rinci hasil asesmen yang dimaksud.(*)