Hanya 3 Hari, Polsek Tamalanrea Tangkap Pelaku Perampokan Gudang Parangloe

Hanya 3 Hari, Polsek Tamalanrea Tangkap Pelaku Perampokan Gudang Parangloe - Berita Inews
Hanya 3 Hari, Polsek Tamalanrea Tangkap Pelaku Perampokan Gudang Parangloe - Berita Inews

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Resmob Polsek Tamalanrea diback up Tim jatanras Polrestabes Makassar dalam waktu 3 hari berhasil mengungkap pelaku penyekapan dan perampokan yang terjadi baru baru ini digudang distributor PT Catur Sentosa jalan ir. Sutami Kelurahan Parangloe Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanre Kompol Syaharuddin SH MH menyatakan, keberhasilan anggota diawali dari hasil penyelidikan di TKP dan petunjuk dari kamera CCTV dalam ruangan kantor perusahaan serta petunjuk dari kamera CCTV pintu jalan Tol reformasi merekam plat nomor kendaraan mobil yang digunakan.

Bacaan Lainnya

Kelima perampok berhasil ditangkap di Palu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal,11 maret 2022, dari hasil kordinasi kepolisian Sulsel dan sulselbar.

Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda, saat dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga aparat melumpuhkan kaki dengan timas panas,”Ucap Syaharuddin.

Sebelum melakukan aksinya kata Kompol Syaharuddin, meraka itu memanjat tembok belakang untuk masuk ke gudang dan menyekat 2 Satpam yang lagi tidur di pos penjagaan, setelah berhasil menyekat ke 2 Satpam tersebut, Kelima pelaku ini 2 orang berjaga diluar dan 3 masuk ke dalam ruangan pimpinan PT Catur dan membongkar brangkas perusahaan menggunakan alat Tang dan obeng

Dari hasil pemeriksaan menurut kapolsek,ini merupakan jaringan internasional lintas Provinsi,dan pelakunya masing masing berasal 1 orang mamuju, 2 dari medan, 1 dari bekasi dan 1 dari jambi.

Hanya 3 Hari, Polsek Tamalanrea Tangkap Pelaku Perampokan Gudang Parangloe - Berita Inews

Berikut barang bukti kelima pelaku yang diamankan Polsek Tamalanrea Kota Makassar.

1 unit Laptop
1 unit nootbook
1 Tang
1 buah keping emas logam mulia 50 gram
1 buah keping emas seberat 1 gram
1 buah kalung as lioting seberat 20 gram
1buah kalung emas 5 gram
1buah gelang emas 10 gram
1 buah gelang emas bamu 10 gram
1buah cincing emas 5 gram
1 buah anting amas 1,5 gram
2 buah keping emas logam mulia masig masing 10 gram
3 cincing emas masing masing seberat 2 gram
3 anting emas masing masig seberat 1 gram
3 unit hanphone,sertq uang tunai sebanyak 10 juta dan satu unit monil avanza.

Dari hasil perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 (ayat 2) KE, 1E 2E dan 3E dengan KUHPIDANA. (basno)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *