Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akan menjalani sidang vonis terkait kasus data swab di RS Ummi, Bogor, pada hari ini, Kamis (24/6). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Rabu (23/6) malam.”Semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil,” kata Aziz.Aziz mengatakan, ada tiga golongan hakim dalam memutus perkara. Pertama yang mengetahui keadilan dan kebenaran serta memutus dengan adil dan benar. Kedua, mengetahui keadilan dan kebenaran tetapi memutus dengan adil dan tidak benar.Ketiga, tidak tahu keadilan dan kebenaran sehingga memutus dengan zalim.”Saya berdoa majelis hakim akan jadi hakim golongan pertama. Hakim yang masuk surga. karena jika golongan kedua dan ketiga maka di neraka,” kata Aziz.Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu.Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu. Namun ia dinilai menyembunyikan tes kesehatannya. Ia juga dinilai menyebarkan berita bohong terkait hal tersebut.Adanya penyiaran berita bohong inilah yang menurut jaksa telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Dibuktikan dengan adanya aksi demo dari Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu yang menolak Habib Rizieq keluar dari RS UMMI karena masih positif corona.Sedangkan di sisi lain, Aliansi BEM se-Bogor menolak intervensi Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Habib Rizieq dan keluarganya.Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTODalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Habib Rizieq menyatakan sejumlah hal terkait kasusnya. Mulai dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa yang dinilai sadis dan tak bermoral hingga menyinggung sejumlah pejabat publik yang merahasiakan kondisinya yang positif corona. Ia pun berharap bisa divonis bebas murni oleh majelis hakim.”Agar hakim Yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan,” kata Habib Rizieq di persidangan, Kamis (10/6).Sementara dalam persidangan kali ini, untuk mengantisipasi kehadiran massa Habib Rizieq di PN Jaktim, 2.801 personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan di lokasi tersebut. Terpantau persiapan sudah dilakukan sejak Rabu (23/6) malam, salah satunya dengan menyiapkan kawat berduri di sekitar lokasi PN Jaktim.Sebab, pada persidangan sebelumnya, Habib Rizieq memperingatkan JPU untuk hati-hati saat membuat pernyataan soal gelar Imam Besar yang disematkan kepadanya. Habib Rizieq menyatakan khawatir massa pendukungnya kecewa atas pernyataan itu dan akan datang ke PN Jaktim di sidang vonis karena JPU dinilai menghina.Terkait adanya potensi pendukung Habib Rizieq yang datang ke PN Jaktum, Aziz Yanuar menolak berkomentar.