BERITA iNEWS.COM, Makassar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulsel, Ilyas Iskandar, tengah disetujui agar segera dilakukan pencopotan dari jabatannya oleh Inspektorat Sulsel.
Rekomendasi pencopotan itu karena Inspektorat Sulsel menemukan temuan melawan hukum dengan dugaan melakukan Pungutan liar (Pungli) untuk rekomendasi plat kuning yang semestinya gratis atau tidak dipungut biaya.
Adlinsyah Malik Nasution, Kordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI mengatakan, pihaknya telah menerima informasi itu Plt. Inspektorat Sulsel, Salim kembali melakukan pembahasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.
Tadi disampaikan oleh pak Salim yaitu Kadis Perhubungan di copot, dan surat persetujuan pencopotan surat ini dikirimkan kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Dan seharusnya surat itu sudah diterima hari ini,”ucap Bang Coky sapaan ramah Aldiansyah Malik Nasution saat ditemui di Hotel Four Point by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis 4 Juli 2019.
Lebih lanjut Bang Coky, selain Kadishub Salim juga memberikan rekomendasi pencopotan untuk beberapa orang anggotanya seperti kepala seksi di Dishub Sulsel. Serta dua orang staf yang masih eselon IV diberikan diberikan berupa kenaikan pangkat.
Ia menambahkan, Kepala seksi juga dicopot. dan ada dua staf yang naik pangkatnya. Sudah kami usulkan ke gubernur,”bebernya.
Rekomendasi pencopotan terhadap saudara Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Sulsel ini juga karena hasil investigasi dari tim Korsupgah KPK RI. Dari investigasi yang dilakukan, KPK RI berhasil menemukan upaya melawan hukum dengan melakukan dukungan (pungli ). (*cd)