Inspektorat Akan Telusuri Petugas Honorer Siluman di Makassar

BERITA iNEWS, MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar mewantiwanti adanya petugas siluman selama penanganan covid19. Salah satunya dengan terus mengawasi penyaluran gaji para petugas honorer.

Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengantisipasi terjadinya modus penyelewengan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) yang dipakai dalam penanganan covid19.

Bacaan Lainnya

“Karena yang seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi itu dana BTT yang di pakai, bisa fatal akibatnya,” kata Zainal, kemarin.

Petugas honorer sendiri diketahui, ditempatkan di berbagai tempat, seperti di Posko Covid, di perbatasan pada saat PSBB dan kemudian sebagai pemeriksa Surat Keterangan bebas covid19.

Diperkirakan ada sekitar ratusan orang petugas dari berbagai instansi terkait dengan menerima honor Rp.75 ribu setiap harinya. Sehingga peluang modus penyelewengan anggaran dengan memasukkan nama honor fiktif bisa saja terjadi.

Olehnya Zainal Ibrahim mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas tidak melakukan hal tersebut, sebab mereka sudah mendapat penghasilan melalui TPP.

“Kalau ada PNS berani berbuat begitu pasti kita akan dapat itu, akan kita telusuri itu, kita pasti usut, tidak ada boleh main main apalagi itu BTT,” tuturnya.

Menurut Zainal, hal itu merupakan tanggung jawab PPTK dan Kepala Instansi terkait, sehingga dirinya meminta agar terus melakukan pemantauan terhadap anggotanya yang bertugas.

“Karena kalau kita dapati ada absennya setiap hari terus orangnya tidak perna ada maka itu adalah temuan, karena ada saatnya nanti kita lakukan pengusutan. Yah paling kita minta fotonya saat dia bertugas, dan kita pasti bertanya ke orang orang apakah dia selalu hadir bertugas atau tidak,” tandasnya.

Diketahui, petugas siluman adalah mereka yang terdaftar menerima honor Rp.75 ribu setiap harinya tetapi tidak perna melakukan tugasnya dilapangan

“Jadi saya ingatkan kembali, PNS maupun Honorer yang kedapatan seperti itu akan fatal. Karena itu sama saja masuk dalam kategori merugikan negara, dan akan diproses pidana,” pungkasnya. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *