BERITA iNEWS, MAKASSAR Kota Makassar sebagai ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki episentrum tertinggi terhadap penyebaran Virus Covid19. Pemerintah Kota Makassar harus sesegera mungkin melakukan langka guna menekan angka penyebaran.
Untuk menekan angka penyebaran Virus
Rudi Djamaluddin yang baru menjabat sebagai Pj Walikota makassar mengantikan Yusran Yusuf telah menerbitkan Perwali 36 tahun 2020
Dalam Perwali No. 36/2020 yang baru diterbitkan, tidak ada peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam percepatan penanganan Covid19, padahal perwali sebelumnya peran LPM sangat jelas dalam penanganan Coronavirus Covid19 tersebu dan bahkan tidak sekalipun nama LPM disebut.
Lewat pesan singkat WhatsAPP Ketua LPM Parang tambung Bahtiar Adnan Kusuma (BAK) selasa 7 juli 2020 menyampaikan , hal ini perlu di pertanyakan ke Kabag Hukum dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) kota makassar, mengapa LPM tidak dimasukkan dalam Perwali tersebut, padahal Perwali sebelumnya jelas terdiktum peran LPM. mereka tidak faham dan tidak punya referensi tentang konsep pemberdayaan yang sifatnya simultan, dari satu kesatuan ekosistem pemberdayaan yang di dalamnya LPM, RW, RT.
Pemberantasan Covid di Makassar mestinya bukan mengangkat dan melakukan amputasi peran masyarakat, ada yang diangkat dan ada yang dihilangkan perannya. Ironis, sangat buta memahami regulasi pemberdayaan.
“Saya melihat Pemerintah Kota Makassar sengaja melakukan dan membuka ruang konflik kelembagaan, karena sangat jelas LPM itu induknya RT,RW namun dipaksa cerai sebelum akad, anak dan ibunya dimasukkan, Ayahnya dipisahkan dengan ibu dan anaknya ( LPM sebagai Ayah kandung), “ungkap BAK.
Ketua LPM Kelurahan Tamarunang, kecamatan Mariso, Abdul Nasir Dg Ngerang, mengatakan, bahwa tidak dimasukannya unsur LPM dalam perwali, ini membuktian, pemimpin tidak tahu siapa yang dipimpin serta adanya upaya untuk kembali mengkerdilkan peran LPM di tengah masyarakat.
“Saya yakin semua ketua LPM kelurahan se kota Makassar selaku lembaga mitra pemerintah selama ini sudah bekerja keras dalam turut memutus mata rantai penyebaran covid19, jika kemudian di perwali ini tiba.
Kabag hukum dan kabag BPM seharusnya memberi usulan draf tersebut minta dimasukkan LPM atau tidak
“Kami meminta Kabag Hukum Pemkot dan Kabag BPM meninjau kembali Perwali yang legal standingnya cacat hukum karena tidak didahului ekspose melalui uji publik Perwali sebelum ditanda tangani Pj.Walikota, otomatis menyalahi mekanisme penyusunan perundangundangan.
“Saya mewakili temanteman mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya, karena kami para ketua LPM sudah dibebastugaskan dalam masalah covid19, terus terang kami dan temanteman sudah capek mengurus covid yang penuh dengan tanda tanya, jadi sekali lagi terima kasih pak kkabag, sukse selalu,” tulis Natspul dalam pesan WA Pribadi yang dikirim ke Kabag Pemberdayaan Masyarakat kota Makassar.
Ketua Asosiasi LPM Kota Makkassar, Elber Maqbul Amin dalam meredam amarah sejumlah ketua LPM kelurahan yang merasa kecewa, memberikan penjelasan melalui WhatsApp Grup LPM Kota Makassar, bahwa sesuai hasil diskusinya dengan SKPD, bahwa perwali no 36 tahun 2020 berbasis RT/RW terutama yang menjadi epicentrum.
“Tugas LPM di tingat kelurahan sesungguhnya mempunyai peran aktif bersama Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mendorong dan mengedukasi warga dalam melaksanaan protokol kesehatan sebagai bagian gugus tugas kota Makassar, dan ada pembentuan tim dalam waktu dekat yang lebih menonjolkan peran LPM di dalamnya.
Sementara itu Kabag Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar Yaman, saat dihubungi Berita iNews melalui pesan WhatsAPP tidak memberi jawaban terkait Versi Perwali 36 tahun 2020 tersebut. (bas)