Iuran BPJS Kesehatan Akan Di Naikkan Lebih Tinggi

BERITA iNEWS.COM, Jakarta Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk premi terendah, yang dibayarkan melalui golongan penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, untuk golongan terendah iurannya Rp23 ribu.

“BPJS Kesehatan kita akan review berdasarkan audit dari BPKP namun kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBIpemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi,”ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa 23 April 2019.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan. Bahkan untuk membantu itu, pemerintah sudah membayarkan Rp8,4 triliun pada Januari 2019 lalu.

Dimana Rp8,4 triliun dicairkan dalam dua tahap. Yakni pencairan iuran peserta PBI pada Januari sebesar Rp2,1 triliun. Kemudian Rp6,3 triliun pada awal Februari guna pembayaran Februari, Maret, dan April.

UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memang tercantum bahwa PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Hanya saja, berapa kenaikan itu, Sri Mulyani mengatakan belum ada angka pastinya. Belum ditetapkan namun sudah ada ancangancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang,”katanya. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *