BERITA iNEWS MAKASSAR — Penyerahan Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Citraland City CPL Makassar Tahap 1 (satu), kepada pemerintah kota Makassar. Penyerahan ini dilaksanakan di Perumahan Citraland City CPL Makassar Jl Citraland Boulevard Makassar.Rabu, 11 Oktober 2023
Pengembang perumahan KSO Ciputra Yasmin Makassar menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Citraland City CPL Makassar Tahap 1 (satu), kepada pemerintah kota Makassar.
PSU ini diterima langsung oleh asisiten Bidang Pembangunan Pemkot Makassar Ir Rusmayani Madjid M SP, mewakili pihak pemerintah Kota Makassar, didampingi, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa ST MAP.
Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa ST MAP, dalam laporannya mengatakan ini bisa menjadi contoh untuk pengembang lain. Karena ini pengembang tercepat menyerahkan PSU di Makassar. Baru satu tahun sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar.
“Ini pengembang tercepat menyerahkan PSU di Makassar. Baru satu tahun, sudah menyerahkan. Ini perlu menjadi contoh pengembang yang lain, ” kata Nirman Niswan.
Sedianya PSU ini akan diterima langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto. Tetapi karena ada kegiatan bersamaan yang tak kalah pentingnya, sehingga Walikota tidak sempat hadir pada kegiatan tersebut.
PSU yang diserahkan hari ini berupa jalan, pedestrian drainase, taman, lampu jalan. Dengan seluas 83.119 m2. Nilainya mencapai Rp382.762.995.000.
Sementara Asisiten Bidang Pembangunan Pemkot Makassar Ir Rusmayani Madjid M SP mewakili walikota mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama pihak KSO Ciputra Yasmin Makassar.
“Kegiatan seperti ini adalah sesuatu yang sangat positif untk para pengembang,” kata Rusmayani saat memberikan kata sambutan pada kegiatan tersebut.
Wakil Ketua KSO Ciputra Yasmin Makassar, Pengembang Perumahan Citraland City CPL Makassar, Dr Adityawarman M Kouwagam, SH Mkn, saat memberikan sambutan mengatakan, penyerahan PSU ini merupakan kewajiban kami dari KSO Ciputra Yasmin Makassar.
“Dalam rangka mematuhi dan memenuhi undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 20217 tentang penyerahan PSU di mana telah diatur bahwa prasarana yang telah selesai dibangun oleh pengembang harus diserahkan ke pemerintah,” katanya.
Acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat hak milik lahan tersebut dari pihak pengembang kepada pemerintah Kota Makassar.(**)