Kakak Dari Terduga Pelaku IK Membantah Adanya Dugaan Soal Pemberian Uang Ke Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar

Kakak Dari Terduga Pelaku IK Membantah Adanya Dugaan Soal Pemberian Uang Ke Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar
Kakak Dari Terduga Pelaku IK Membantah Adanya Dugaan Soal Pemberian Uang Ke Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Keluarga dari dugaan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan tegas membantah adanya dugaan suap yang dilakukan terhadap oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar. Mereka membantah berita yang beredar mengenai pembebasan terduga pelaku dengan imbalan suap sebesar Rp 50 juta.

IR, kakak dari terduga pelaku IK, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa adiknya ditahan pada Senin sore setelah Ashar saat sedang bermain game. Malam harinya, adiknya dibawa ke Jalan Pelita, dan setelah Isya, adiknya dibawa ke Polrestabes.

Bacaan Lainnya

“Saya berencana untuk menjenguk, tetapi tidak ada penyidik yang ada, jadi saya baru bisa bertemu keesokan harinya. Ketika saya bertemu dengan penyidiknya, saya diberitahu bahwa adik saya diduga terlibat narkoba dan akhirnya diproses,” ujar IR pada Sabtu (8/6/2023).

Dia menambahkan, “Saya hanya diperbolehkan bertemu sebentar dan kemudian disuruh pulang. Setiap kali saya datang, saya hanya mengantarkan pakaian dan minuman.”

Setelah lima hari penahanan, adiknya dibebaskan karena tidak ada bukti yang cukup dan barang bukti yang sesuai. IR menjemput adiknya menggunakan kendaraan yang dipesan melalui layanan pemesanan daring bersama istri adiknya dan seorang bibinya.

IR dengan tegas membantah adanya transaksi uang tersebut. Dia mengklaim bahwa tidak ada pembicaraan mengenai uang antara mereka dengan petugas. “Tidak ada yang menyebutkan uang atau petugas yang menyebutkan uang sama sekali, itu tidak ada,” ungkap IR.

Selain itu, IR juga membantah adanya pernyataan bahwa petugas memesan layanan transportasi online. Dia bersumpah bahwa tidak ada hal tersebut. “Saya sendiri yang memesan Maksim, kemudian saya menjemput dan membawa pulang,” tegas IR.

Dalam menanggapi pemberitaan salah satu media yang mencuatkan dugaan pelepasan pelaku setelah diduga memberikan suap kepada oknum polisi, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, juga membantahnya.

Doli menyatakan, “Berita yang diberitakan tidak benar dan tidak seperti itu. Menurut prosedur, untuk pelaku, apalagi yang terkait dengan penyalahgunaan, sesuai dengan SEMA Pasal 4 tahun 2010, mereka wajib direhabilitasi.”

“Dalam proses ini, semua data harus dilengkapi baik di Sat Narkoba sendiri maupun di lembaga terkait. Oleh karena itu, terkait dugaan suap ini, tidak ada yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar,” tegas Doli.

Doli berharap agar pemberitaan yang beredar dapat dikonfirmasi dengan baik dan mematuhi undang-undang pers yang mengatur ketentuan dalam hal pemberitaan. Ia juga menekankan pentingnya informasi yang diberikan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Kami berharap ke depannya, dengan adanya mitra kerja sama dengan media, mohon untuk memberikan informasi yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” pungkas Doli. (Tim)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *