Kanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan BMMN Senilai 10,79 Miliar

Kanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan BMMN Senilai 10,79 Miliar
Kanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan BMMN Senilai 10,79 Miliar

BERITAiNEWS MAKASSAR — Pada hari ini Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar, disaksikan para tamu undangan dan media melakukan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan periode Tahun 2024 senilai Rp. 10,79 miliar rupiah dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6,88 miliar rupiah

Pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Djaka Kusmartata dan Kepala KPKNL Makassar.

Bacaan Lainnya

Djaka Kusmatarta mengatakan dengan total nilai barang sebesar Rp.5.913.975.300,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.976.896.670,-.

Pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan parfum telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp 4.885.655.355.- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.912.697.394,-.

Sehingga total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini adalah sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan 402.240 Pcs Kosmetik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.799.630.655,- dan total potensi kerugian negara sebesar Rp.6.889.594.064.-.

Kanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan BMMN Senilai 10,79 Miliar
Kanwil Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan BMMN Senilai 10,79 Miliar

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain itu, dapat kami sampaikan bahwa KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan.

Bea Cukai Malili telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di halaman depan kantor KPPBC TMP C Malili pada tanggal 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp.1.289.629.800,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp.884.135.780,-

Bea Cukai Parepare telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 19 November 2024 dengan total nilai barang Rp2.328.792.229,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.577.768.847.-

Bea Cukai Kendari telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di KPPBC TMP C Kendari dan TPA Puuwatu pada tanggal 3 Desember 2024 dengan total nilai barang Rp3.002.006.009,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.891.649.000,-

Sehingga keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja dibawahnya adalah senilai Rp. 17.420.058.693 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 11.243.147.691.-.

Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara. Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kemenkeu

Satu, Perusahaan Jasa Titipan dan masyarakat Indonesia atas sinergi dan dukungannya kepada kami dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kami berharap agar sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan serta dikembangkan agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (*Bn)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *